-->

Pengertian Tindak Pidana Penipuan

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dalam bahasa Indonesia, untuk istilah dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfreit” atau “delik”. Disamping istilah tindak pidana, ada istilah lain yang dipakai oleh beberapa sarjana, yaitu “peristiwa pidana (Simon)”, “perbuatan pidana (Moeljatno)”. Peristiwa pidana menurut Simon adalah perbuatan salah dan melawan hukum dan diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Moeljatno perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.

Pengertian Tindak Pidana Penipuan


Tindak Pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dimana penjatuhan pidana pada pelaku adalah demi tertib hukum dan terjaminya kepentingan umum. Disamping itu E.Utrecht menganjurkan pemakaian istilah peristiwa pidana, karena peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen positif) atau melalaikan (verzuim atau nalaten atau niet doen, negatif maupun akibatnya).

Peristiwa Pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman).

Unsur-unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dari segi objektif berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Dari segi subjektif peristiwa pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah. Unsur-unsur kesalahan si pelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana.

Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada suatu perbuatan, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
  3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
  4. Harus ada ancaman hukumanya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.


Jadi menurut beberapa pengertian diatas maka tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hkum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan, orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan.

Tindak Pidana menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, taua supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP adalah:
  1. Dilakukan dengan sengaja.
  2. Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  3. Dilakukan dengan melawan hukum
  4. Menggerakan orang lain dengan alat penggerakn atau pembujukan berupa memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong.
  5. Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang membuat hutang menghapuskan piutang.


Penipuan dapat terbagi atas beberapa pasal yaitu:
  1. Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP)
  2. Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)
  3. Penipuan Merupakan Kebiasaan (Pasal 379a KUHP)
  4. Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/tanda terhadap hasil karya/ciptaan seseorang (Penipuan Hak Cipta) (Pasal 380 KUHP)
  5. Penipuan Terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHP)
  6. Penipuan jual beli (pasal 383 KUHP)
  7. Penipuan terhadap benda tak bergerak (Pasal 385 KUHP)
  8. Penipuan dana penjualan bahan makanan dan obat0obatan (Pasal 386 KUHP)
  9. Penipuan dalam Pemborongan (Pasal 387 KUHP)
  10. Penipuan dengan memberikan gambar yang tidak benar tentang surat berharga (Pasal 391 KUHP)
  11. Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHP)
  12. Penipuan dengan memalsukan nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHP)
  13. Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHP).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel