Tinjauan Umum tentang Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Saturday, 8 July 2017
Putusan pengadilan menurut Pasal 1 butir 11 KUHAP yaitu bahwa Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 182 ayat 6 KUHAPidana, bahwa putusan sedapat mungkin merupakan hasil musyawarah majelis dengan permufakatan yang bulat, kecuali hal itu telah diusahakan sungguh- sungguh tidak tercapai, maka ditempuh dengan dua cara:
- Putusan diambil dengan suara terbanyak.
- Jika hal tersebut pada tidak juga dapat diperoleh putusan, yang dipilih ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Menurut Yahya Harahap bahwa putusan akan dijatuhkan pengadilan, tergantung dari hasil mufakat musyawarah hakim berdasar penilaian yang mereka peroleh dari surat dakwaan dihubungkan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan :
- Pemidanaan atau penjatuhan pidana
Putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu ” Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”. Rumusan Van Bemellen yaitu ” putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana”.
- Putusan pelepasan dari segala tuntutan
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan menurut Pasal 191 ayat (2) KUHAP yaitu ” Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan”. Sehingga putusan pelepasan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti.
- Perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana maka terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
- Putusan Bebas
Putusan bebas berarti terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum ( Vrijspraak). Bebas dari segala tuntutan hukum sehingga terdakwa bebas dari pemidanaan. Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yaitu ” Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Van Bemellen berpendapat, bahwa putusan bebas dijatuhkan jika hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran atau ia yakin bahwa apa yang didakwakan tidak atau setidak-tidaknya bukan terdakwa ini yang melakukannya. Macam-macam Putusan Bebas ( vrijspraak ) Dalam praktek peradilan, putusan bebas dibagi menjadi:
- Putusan bebas Murni ( de “zuivere vrijspraak” )
Putusan bebas murni adalah putusan akhir dimana hakim mempunyai keyakinan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tidak terbukti 53. Pandangan Mahkamah Agung, bahwa hanya pembebasan murnilah yang tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi .
- Putusan Bebas Tidak Murni (niet zuivere vrijspraak)
Oleh Prof. Van Bemellen pernah diajukan beberapa putusan bebas tidak murni, yang mestinya bersifat lepas dari segala tuntutan hukum. Pembebasan tidak murni pada hakikatnya merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung, dapat dikatakan apabila dalam suatu dakwaan unsur delik dirumuskan dengan istilah yang sama dalam perundang-undangan, sedangkan hakim memandang dakwaan tersebut tidak terbukti.
Yurisprudensi konstan dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak bisa diajukan upaya hukum terhadap putusan bebas, dan masih membuka untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi terhadap putusan bebas tidak murni. Maka yurisprudensi ini dijadikan dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengadakan pemeriksaan terhadap putusan bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni mempunyai kualifikasi, sebagai berikut:
- Pembebasan didasarkan atas suatu penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan.
- Dalam menjatuhkan putusan pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, baik absolut maupun relatif dan sebagainya.
- Pembebasan berdasarkan alasan pertimbangan kegunaannya (de ”vrijskpraak op grond van doelmatigheid”), pembebasan yang didasarkan atas pertimbangan bahwa harus diakhiri suatu penuntutan yang sudah pasti tidak akan ada hasilnya.
- Pembebasan yang terselubung ( de ”bedekte vrijskrpraak ” ), pembebasan yang dilakukan dimana hakim telah mengambil keputusan tentang ”feiten” dan menjatuhkan putusan ”pelepasan dar tuntutan hukum”, padahal putusan tersebut berisikan suatu” pembebasan secara murni”.
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Putusan lepas dari segala tuntutan hukum( onstlag van rechtvervolging ), yang dinamai juga putusan lepas dari segala tuntutan hukum terselubung.
Dimana putusan tersebut masuk ke dalam putusan bebas tidak murni. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah suatu pembebasan. Pengadilan berpendapat, bahwa hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum ( Pasal 191 KUHAP ).
Bebas tidak murni pada hakikatnya merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terselubung. Lepas dari segala tuntutan hukum bisa dikatakan ada, apabila dalam suatu dakwaan unsur dari delik dirumuskan dengan istilah yang sama dalam perundang-undangan, sedangkan hakim menafsirkan dan memandang dakwaan tersebut tidak terbukti secara kurang tepat. Tertutup kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tetapi dapat diajukan kasasi .
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keadaan sebaliknya juga dimungkinkan yakni apabila dalam mengadili fakta-fakta membebaskan tuduhan-tuduhan dimana sebenarnya terdapat pembebasan yang terselubung (bedekte vrijpraak).