-->

Bentuk Tindak Pidana Penggelapan

Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan yang terdiri dari 6 Pasal yaitu Pasal 372 - 377. Dengan melihat cara perbuatan yang dilakukan, maka kejahatan penggelapan terbagi atas beberapa bentuk, yaitu:

Penggelapan dalam bentuk pokok

Kejahatan penggelapan ini diatur dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Benda yang menjadi objek kejahatan ini tidak ditentukan jumlah atau harganya.

Pasal 372 KUHP menyatakan" Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesutu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama- lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-"

Bentuk Tindak Pidana Penggelapan


Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : 
  • Unsur-unsur objektif, adalah:

  1. Perbuatan memiliki.
  2. Sesuatu benda.
  3. Yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain.
  4. Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

  • Unsur-unsur subjektif, adalah :

  1. Dengan sengaja.
  2. Dan melawan hukum.

Penggelapan ringan ( Lichte Verduistering )

Dikatakan penggelapan ringan, bila objek dari kejahatan bukan dari hewan atau benda itu berharga tidak lebih dari Rp 250,-. Besarnya ketentuan harga ini tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini. Namun demikian dalam praktek disesuaikan dengan kondisi sekarang dan tergantung pada pertimbangan hakim. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman selamalamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-.

Pasal 373 KUHP menentukan bahwa " Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari Rp 250,-, dihukum, karena penggelapn ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
"
Berdasarkan uraian di atas, maka yang merupakan unsur-unsur untuk memenuhi penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 373 adalah:
  • Unsur-unsur penggelapan dalam Pasal 372.
  • Unsur-unsur yang meringankan, yaitu :

  1. Bukan ternak.
  2. Harga tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.

Penggelapan ini menjadi ringan, terletak dari objeknya bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari Rp 250,00. Dengan demikian terhadap ternak tidak mungkin terjadi penggelapan ringan. Di dalam Pasal 101 KUHP dinyatakan " yang dikatakan hewan, yaitu binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak dan babi " Binatang yang berkuku satu misalnya kuda, keledai dan sebagainya sedangkan binatang yang memamah biak misalnya sapi, kerbau, kambing dan lain sebagainya. Harimau, anjing, kucing bukan termasuk golongan hewan karena tidak berkuku satu dan juga bukan binatang yang memamah biak. Mengenai nilai yang tidak lebih dari Rp 250,00 itu adalah nilai menurut umumnya, bukan menurut korban atau menurut petindak atau orang tertentu.

Penggelapan dengan pemberatan ( Gequaliviceerde Verduistlring )

Kejahatan ini diancam dengan hukuman yang lebih berat. Bentuk-bentuk penggelapan yang diperberat diatur dalam Pasal 374 dan 375 KUHP. Faktor yang menyebabkan lebih berat dari bentuk pokoknya, disandarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan.

Pasal 374 mengatakan bahwa" Penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun"

Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  •  Semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok ( Pasal 372)
  • Unsur-unsur khusus yang memberatkan, yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:

  1. Karena ada hubungan kerja.
  2. Karena mata pencaharian.
  3. Karena mendapatkan upah untuk itu.

Beradanya benda di tangan seseorang yang disebabkan oleh ketiga hal di atas, adalah hubungan yang sedemikian rupa antara orang yang menguasai dengan benda, menunjukan kepercayaan yang lebih besar pada orang itu. Seharusnya dengan kepercayaan yang lebih besar, ia lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusannya bukan menyalahgunakan kepercayaan yang besar itu.

Bentuk kedua dari penggelapan yang diperberat terdapat dalam rumusan Pasal 375 KUHP "penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang sesuatu barang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun"

Apabila rumusan di atas dirinci, maka unsur-unsur yang memenuhi pasal tersebut adalah:
  • Unsur-unsur penggelapan dalam Pasal 372
  • Unsur-unsur yang memberatkan, yaitu :

  1. Oleh orang yang kepadanya terpaksa barang itu diberikan untuk disimpan.
  2. Terhadap barang yang ada pada mereka karena jabatan mereka sebagai wali, pengampu, pengurus yang menjalankan wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan.

Penggelapan dikalangan keluarga

Penggelapan dalam keluarga diatur dalam pasal 376 KUHP. Dalam kejahatan terhadap harta benda, pencurian, pengancaman, pemerasan, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:
  1. Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya ( Pasal 376 ayat 1 KUHP).
  2. Tindak pidana aduan, tanpa adanya pengaduan baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya maka tidak dapat dilakukan penuntutan (Pasal 376 ayat 2 KUHP).

Penggelapan dalam keluarga diatur dalam pasal 367 KUHP, dimana dimaksudkan dengan penggelapan dalam keluarga itu adalah jika pelaku atau pembantu salah satu kejahatan adalah suami atau istri atau keluarga karena perkawinan, baik dalam garis keturunan yang lurus maupun keturunan yang menyamping dari derajat kedua dari orang yang terkena kejahatan itu. Di dalam hal ini apabila pelaku atau pembantu kejahatan ini adalah suami atau istri yang belum bercerai maka pelaku pembantu ini tidak dapat dituntut. Apabila diantaranya telah bercerai, maka bagi pelaku atau pembantu kejahatan ini hanya dapat dilakukan penuntutan bila ada pengaduan dari orang lain yang dikenakan kejahatan itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel