Pengertian Pengadilan
Saturday, 15 July 2017
Peradilan atau rechtpraak dalam bahasa Belanda dan judiciary dalam bahasa Inggris adalah sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan, atau badan yang melakukan peradilan, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata.
Dalam bahasa Arab peradilan disebut dengan al-qadha yang secara etimologi memiliki beberapa arti, Al-Faraagh (putus atau selesai), Al-Adaa’ (menunaikan atau membayar), Al-Hukm (mencegah dan menghalangi), dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan.
Pengadilan memiliki dasar hukum yang bersumber dari firman Allah Swt, seperti dalam surat Shad (38) ayat 26, yaitu:
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” .
Surat An-Nisa’ Juz 4 ayat 135.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benarbenar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”