-->

Kompetensi Peradilan Agama

Kekuasaan badan peradilan agama dibagi atas kewenangan Relatif dan Kewenangan absolut serta kewenangan peradilan agama tidak meliputi sengketa hak milik. Kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antara Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Misalnya antara Pengadilan Agama Bandung dengan pengadilan agama Bogor.

Kompetensi Peradilan Agama


Pada dasarnya setiap permohonan atau gugatan yang diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat, kepada salah satu tergugat jika tergugat terdapat lebih dari satu, ditempat tinggal penggugat jika keberadaan tergugat tidak diketahui dan tidak dikenal, ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda yang tidak bergerak, apabila objeknya berupa benda tak bergerak, dan gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih, apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan.

Kekuasaan absolut Pengadilan Agama yaitu mengenai perkaraperkara yang dapat diselesaikan seperti mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, serta sedekah, dan ekonomi syari’ah seperti yang tertuang dalam pasal 49 sampai 53 Bab III Undang-undang No.7 Tahun 1989, yang dimaksud dengan perkawinan di jelaskan dalam Undangundang No.1 Tahun 1974 diantaranya izin beristri lebih dari satu, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, perceraian karena talak, gugatan perceraian, penyelesaian harta bersam, putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak dan sebagainya. 

Baca Juga

Kewenanangan bidang kewarisan menurut pasal 49 (3) ialah; Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta warisan tersebut dan kewenangan absolut lainnya adalah wasiat dan hibah yang dilakukan bedasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel