-->

Prosedur Beracara di Peradilan Agama

Dalam berperkara para pihak dalam mengajukan perkara harus melalui beberapa prosedur. Prosedur tersebut tidak boleh dilewatkan salah satunya karena dapat mempengaruhi dalam melakukan beracara di Pengadilan Agama, untuk melakukan proses persidangan di Pengadilan Agama dimulai dengan pengajuan permohonan setelah selesai pihak yang berperkara menunggu surat panggilan untuk melakukan sidang pertama yang di dalamnya memuat mengenai pembacaan isi dari permohonan dari pemohon. Dalam sidang pertama sudah selesai jika pihak termohon mau menjawab dari pembacaan isi pemohon maka dilanjutkan sidang kedua yang sudah disepakati bersama hari dan tanggal sidang begitu seterusnya sampai keputusan oleh hakim sebagai hasil akhir dalam melakukan proses beracara di Peradilan.

Prosedur Beracara di Peradilan Agama

Mengenai prosedur tersebut akan penulis jelaskan sebagaimana berikut: 

Untuk mengawali prosedur beracara di Pengadilan Agama yaitu dengan pengajuan Gugatan atau Permohonan. Dalam hal pengajuan gugatan ini dapat berupa gugatan/permohonan secara lisan, tertulis, dan lewat Kuasa Hukum. Pada prinsipnya semua gugatan/permohonan harus dibuat secara tertulis, akan tetapi jika penggugat/pemohon tidak dapat membaca dan menulis, gugatan/permohonan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama. 

Surat gugatan/permohonan tersebut dibuat rangkap enam atau sesuai dengan kebutuhan jika diperlukan yaitu untuk penggugat/pemohon, tergugat/termohon selebihnya diberikan kepada majelis hakim dan jika hanya membuat satu rangkap maka dilegalisir oleh panitera sejumlah yang diperlukan.

Dalam surat gugatan/permohonan harus terdapat identitas para pihak secara jelas meliputi nama yang dilengkapi bin/binti dan aliasnya jika punya, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal (bagi yang tidak
diketahui tempat tinggalnya ditulis tempat tinggal yang dulu ia tinggal), serta kewarganegaraan jika perlu, selanjutnya terdapat posita (tentang keadaan/peristiwa) untuk dijadikan dasar/alasan gugatan/permohonan.

Posita tersebut memuat alasan yang berdasarkan fakta dan alasan yang berdasarkan hukum, dan yang terakhir mengenai petitum yaitu tuntutan penggugat/pemohon agar dikabulkan oleh hakim. Mengajukan gugatan perdata dapat terjadi hal-hal yang mungkin terjadi yaitu penggabungan gugatan, perubahan gugatan, dan pencabutan gugatan.

Setelah pembuatan gugatan/permohonan jadi kemudian diajukan ke Pengadilan untuk didaftarkan ke bagian penerimaan surat gugatan/permohonan melalui meja satu dimana dalam meja satu ini penggugat/pemohon diberi penjelasan untuk membayar panjar atau uang muka untuk proses persidangan setelah dari meja satu kemudian penggugat/pemohon menuju meja dua dengan membawa bukti pembayaran serta surat gugatan/pemohon rangkap 3 dengan disertai Surat Kuasa setelah selesai meja kedua menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada pihak berperkara setelah dicatat dan dikasih nomor urut untuk sidang kemudian para pihak yang berperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk menghadap ke persidangan, selambat-lambatnya tujuh hari Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam sebuah penetapan, untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ditunjuk seorang atau lebih Panitera sidang.

Proses pemeriksaan perkara perdata di depan sidang dilakukan melalui tahap-tahap dalam hukum acara perdata, tahapan tersebut sebagai berikut:
  • Pembacaan Gugatan

Dalam setiap pemeriksaan perdata di pengadilan Majelis Hakim mengupayaka damai antara kedua belah pihak jika tidak dapat didamaikan kemudian dilanjutkan ke pembacaan gugatan. Sebelum dibacaka peggugat berhak meneliti ulang menengenai seluruh materi yang ada.

Apabila dalam sidang pertama tergugat tidak hadir maka sidang dapat ditunda untuk di panggil sekali lagi. Jika dalam dua kali atau lebih panggilan secara resmi tergugat tidak hadir pula maka hakim dapat memutuskan perkara dengan putusan Verstek. Apabila telah dijatuhakan putusan Verstek dan ternyata penggugat mengajukan banding maka tergugat tidak dapat mengajukan Verzet melainkan ia boleh juga mengajukan banding, tetapi jika penggugat tidak mengajukan banding maka tergugat tidak boleh mengajukan banding melainkan hanya boleh mengajukan Verzet. Jika majelis hakim sudah memutuskan sedangkan tergugat masih belum puas maka ia dapat mengajukan banding. Pengajuan verzet atau banding ini paling lama 14 hari setelah diputuskan oleh Majelis Hakim.
  • Jawaban tergugat

Setelah pembacaan gugatan selesai dan dipertahankan oleh penggugat, maka tergugat dpat mengajukan jawaban baik dalam sidang itu juga maupun dalam sidang berikutnya. “Jawab jinawab ini dapat berlangsung sekurang-kurangnya 3 kali. Namun jika jawabjinawabnya terjadi secara lisan maka acaranya akan lebih sederhana.”
  • Replik penggugat

Replik penggugat adalah jawaban/tanggapan dari penggugat/pemohon atas jawaban yang diajukan /disampaikan oleh tergugat/termohon.
  • Duplik tergugat

“Sedangkan duplik adalah jawaban/tanggapan dari tergugat/termohon atas replik yang diajukandisampaikan oleh penggugat/pemohon”.
  • Pembuktian

Dalam hal pembuktian menurut pasal 1866 KUHPer alat-alat bukti terdiri atas:
  1. Bukti tulisan/surat
  2. Bukti dengan saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan dan
  5. Sumpah

  • Kesimpulan

Dalam tahapan ini baik penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pandangan masing-masing.

  • Putusan hakim

Putusan Hakim ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara perdata (kontentius), sedangkan penetapan ditujukan untuk perkara permohonan (voluntair), dan akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Setelah selesai putusan dan sudah mendapatkan hukum tetap, tetapi salah satu pihak tidak puas dengan putusan tersebut maka dapat mengajukan Banding. Jika tidak puas lagi bisa mengajukan Kasasi. Apabila tidak puas lagi dapat mengajukan Penijauan Kembali (PK) sebagai usaha/upaya terakhir dalam proses persidangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel