-->

Pengertian Pengangkatan Anak

Keinginan mempunyai keturunan adalah naluri setiap manusia. Untuk kepentingan tersebut maka perlu melakukan perkawinan. Dari perkawinan tersebut terjalinlah sebuah ikatan suami isteri yang kemudian disebut keluarga berikut keturunannya.

Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. sehingga kemudian di antara merekapun ada yang mengangkat anak. Anak angkat adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup.

Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat kita, entah karena orang tidak memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab lain.

Di Indonesia pengangkatan anak popular dengan istilah adopsi. Terdapat dua pengertian tentang pengangkatan anak. Pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.

Pengertian Pengangkatan Anak


Dalam kamus umum bahasa Indonesia (KBBI 1976:31) mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.

Dalam kamus hukum Drs. Sudarsono (2007:32), “anak angkat adalah seorang bukan keturunan dua orang suami isteri, yang diambil, dipelihara, dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri.”

Soerjono Soekanto mengartikan “anak angkat adalah anak orang lain (dalam hubungan perkawinan yang sah menurut agama dan adat) yang diangkat karena alasan tertentu dan dianggap sebagai anak kandung.” 

Menurut Wirjono Prodjodikoro, “anak angkat adalah seseorang bukan turunan dua orang suami isteri, yang diambil, dipelihara dan diperlakukan oleh mereka sebagai anak keturunannya sendiri.” 

Sedangkan Amir Martosedono mengatakan, “anak angkat adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya, dipelihara, diberi makan, diberi pakaian, kalua sakit diberi obat, agar tumbuh menjadi dewasa, diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya meninggal dunia, dia berhak atas warian orang yang mengangkatnya.”

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, ternyata pengangkatan anak tidak hanya terbatas pada perlindungan dan pemeliharaannya saja tetapi juga berakibat pada beralihnya hubungan kekerabatan (nasab) si anak dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya. Maka sejak dilakukannya pengangkatan anak tersebut maka terputuslah hubungan dengan orang tua kandungnya.

Di dalam Hukum Islam pengangkatan anak tidak membuat beralihnya hubungan kekerabatan dan juga anak angkat tidak berhak atas warisan dari orang tua angkatnya. Kompilasi Hukum Islam mengartikan anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharanan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Di dalam Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa
Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”.
Kemudian di jelaskan dalam Surat al- Ahzab ayat 4-5:
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan ayat diatas, hukum Islam membolehkan mengangkat anak. Namun dalam batas-batas tertentu, yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan perwalian dan hubungan waris dari orang tua kandungnya, dan anak tersebut tetap memakai nama ayah kandungnya bukan memanggil dirinya sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya.

Menyantuni orang miskin, memelihara anak yatim piatu merupakan beberapa bidang ajaran utama dalam agama islam. Akan tetap hukum keluarga tidak dapat dikesampingkan maka pengangkatan anak haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan ajaran agama islam. Maka memberikan status pada anak angkat sama dengan anak kandungnya merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum Islam.

Menurut Ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan:
Anak angkat adalah anak yang hak-haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”.
Undang-undang Perlindungan anak tersebut juga mengatur bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab anak dengan orang tua kandungnya. Hanyalah mengenai hubungan keperdataannya saja seperti pengalihan taggung jawab dalam hal perawatan, kasih sayang, pendidikan dan membesarkannya. Sedangkan hubungan nasabnya tetap dengan orang tua kandungnya. Hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, yang berbunyi: “Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkatnya dan orang tua kandungnya”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel