-->

Pengertian Upah

Upah memegang peranan yang penting dan merupakan ciri khas suatu hubungan disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seorang pekerja yang melakukan pekerjaan pada orang atau badan hukum lain. Karena itulah pemerintah turut serta dalam menangani masalah pengupahan ini melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Secara umum upah adalah pembayaran yang diterima buruh selama melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Nurimansyah Hasibuan mengatakan: “upah adalah segala macam bentuk penghasilan (carning), yang diterima buruh atau pegawai (Tenaga Kerja) baik berupa uang ataupun barang dalam jangka waktu tertentu pada suatu kegiatan ekonomi.

Pengertian upah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601.O: “Untuk menghitung upah seharinya yang dietapkan dalam uang, maka bagi pemakaian bab ini, satu hari ditetapkan atas sepuluh jam, satu minggu atas enam hari, satu bulan atas dua puluh lima hari dan satu tahun atas tiga ratus hari.”

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan pasal 1 angka 30 upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah adalah salah satu sarana yang digunakan oleh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa:”Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.”

Baca Juga

Penerima upah adalah buruh. Aturan hukum dibayarkannya upah adalah perjanjian kerja atau kesepakatan atau Peraturan Perundangundangan. Upah dapat diasarkan pada perjanjian kerja, sepanjang ketentuan upah didalam perjanjian kerja tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Jika ternyata ketentuan upah didalam perjanjian kerja bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka yang berlaku adalah ketentuan upah didalam Peraturan Perundang-undangan.

Upah adalah imbalan atas pekerja atau prestasi yang wajib dibayar oleh majikan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Jika pekerjaan diharuskan memenuhi prestasi yaitu melakukan pekerjaan dibawah pemerintah orang lain yaitu simajikan, maka majikan sebagai pihak pemberi kerja harus memberikan upah dan pembayaran upah itu pada prinsipnya harus diberikan dalam bentuk uang.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 manyebutkan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1). Untuk maksud tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan itu meliputi:
  1. Upah Minimum
  2. Upah Kerja Lembur
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan,
  5. Upah menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah
  7. Denda dan potongan upah,
  8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah,
  9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional,
  10. Upah untuk pembayaran pesangon,
  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan upah adalah: “Hak pekerja/buruh yang diteima dan ditanyakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel