-->

Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum

SUDUT HUKUM | Pernikahan merupakan hal yang sakral yang wajib dilakukan oleh setiap manusia, adapun alasan menikah karena usia, sudah bercukupan dan lain sebagainya. Adapun saat ini tren pernikahan usia muda yaitu pada usia 25 tahun ke bawah. Lalu, apakah di Indonesia diperbolehkan menikah muda dan apa dasar hukumnya?

Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan. Pada Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur  16 (enam belas) tahun”.



Namun, apakah dengan usia tersebut sudah boleh menikah langsung? Tentu saja tidak, karena harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 yang berbunyi “Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.”

Apa itu dispensasinya? Yaitu surat permohonan izin menikah dari pengadilan agama dan harus memperoleh izin dari orang tua.

Latar belakang pemberian dispensasi bagi pernikahan di bawah umur?

Sayangnya banyak orang tua yang ketika memberi keputusan kepada anaknya untuk menikah dini, tidak dipikirkan dampaknya di masa yang akan datang. Mereka berpikir yang penting nikah dan tidak lagi membebani orang tua. Demikian hal saat anaknya meminta untuk menikah di usia dini meski UU sudah mengatur usia pernikahan untuk yang perempuan minimal pada usia 16 tahun sedangkan laki-laki minimal pada usia 19 tahun.

Akan tetapi orang tua harus berpikir keras, harus memikirkan nasib perkawinan anaknya kelak, belum lagi kalau ternyata lebih banyak permasalahan dan hal ini yang akhirnya membuat adanya dispensasi bagi anak yang ingin menikah di usia muda. UU ini dibuat sebenarnya untuk mencegah adanya pernikahan dini, mengapa? Karena sangat disayangkan pada usia tersebut seharusnya anak-anak dapat fokus menuntut ilmu, mempersiapkan masa depan dan menikmati masa muda mereka.

Namun, justru harus dibebani dengan tanggung jawab yang besar dan belum mampu dipikul seusia mereka. Hal ini justru menghalangi cita-cita atau masa depan anak tersebut. Terlebih jika mereka memiliki  anak di tengah kondisi keluarga yang belum mapan secara sosial maupun ekonomi. Kerentanan ekonomi yang diekspresikan melalui pekerjaan yang didapatkan oleh pasangan muda serta latar belakang pendidikan ternyata menjadi penyumbang tertinggi perceraian dari pernikahan dini.

Hal ini dibuktikan dengan data dari Menurut catatan BKKBN, pernikahan usia dini rentang 9-13 tahun di Kalsel mencapai 9,4 persen, tertinggi di Indonesia. Sedangkan secara keseluruhan 52 persen dari penduduk Kalsel yang berjumlah hampir empat juta jiwa menikah di bawah umur 19 tahun. Wagino menambahkam pernikahan dini juga memicu tingginya tingkat perceraian di Kalsel.

Selain itu, tingkat pertumbuhan penduduk di Kalsel tercatat 1,87 persen jauh di atas rata-rata nasional 1,49 persen. Makanya hal ini yang akhirnya membuat para pengadilan di Indonesia harus memberikan dispensasi kepada warga Indonesia yang ingin menikah diusia dibawah 21 tahun dan kenapa di Indonesia baru bisa menikah langsung jika usia kedua calon mempelai minimal 21 tahun karena usia tersebut sudah dianggap matang untuk menikah baik secara psikis dan fisik.

Semoga artikel ini bisa membawa manfaat terhadap anak muda Indonesia untuk mungkin lebih bisa berpikir keras ketika ingin memutuskan untuk menikah muda.

Amanda Rayta 
Mahasiswa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel