Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Surat Berharga
Sunday, 2 July 2017
Pihak-pihak yang terlibat didalam penerbitan surat berharga pada umumnya yaitu : penerbit, pemegang, dan tersangkut.
- Penerbit Sebagai Debitur
Penerbit dari sebuah surat berharga merupakan pihak yang mempunyai kewajiban (debitur) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain (kreditur).
- Pemegang pertama/ pembawa sebagai kreditur.
Pemegang atau pembawa dari sebuah surat berharga merupakan pihak yang menerima pembayaran dari debitur/ penerbit. Dalam hal ini kedudukan pemegang atau pembawa tersebut yaitu sebagai kreditur.
- Tersangkut.
Tersangkut merupakan pihak yang melasanakan perintah dari penerbit untuk melakukan pembayaran kepada pemegang