Pengertian Subyek Hukum
Sunday, 2 July 2017
Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut:
- Manusia / orang pribadi (naturlijke persoon) yang sehat rohaninya/jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
- Badan hukum (rechts persoon).
Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut.
Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.