-->

Prosedur Pembatalan Perjanjian

Prosedur pembatalan perjanjian ialah dengan cara terlebih dahulu kepada pihak yang tersangkut dalam perjanjian tersebut diberitahu, bahwa perjanjian atau kesepakatan yang telah diikat akan dihentikan (dibatalkan), hal ini tentunya harus diberitahu alasan pembatalan.

Setelah waktu yang memadai barulah perjanjian dihentikan secara total. Maksud setelah berlalu waktu yang memadai adalah agar pihak yang tersangkut dalam perjanjian mempunyai waktu untuk bersiap-siap menghadapi resiko pembatalan.

Adapun dasar hukum ketentuan ini adalah terdapat pada surat al- Anfal ayat 58. dasar pembolehan tercakup dalam kalimat
kembalikanlah perjanjian kepada mereka dengan cara yang baik”,
Yang dimaksud dengan cara yang baik di sini adalah pemberitahuan dan adanya tenggang waktu yang wajar untuk pemutusan perjanjian secara total.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel