Pengertian Panggilan
Sunday, 30 July 2017
Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata:
menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yag terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan. Menurut Pasal 388 dan Pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya panggilan yang dilakukan juru sita yang di anggap sah dan resmi.
Kewenangan juru sita ini, berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR/145 RBg di perolehnya lewat perintah ketua (Majelis hakim) yang dituangkan dalam penetapat hari sidang atau penetapan pemberitahuan. Pemanggilan atau panggilan (convocation, convocatie) dalam arti sempit dan sehari-hari sering diidentikan, hanya terbatas pada perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan.
Akan tetapi, dalam hukum acara perdata, sebagaimana dijelaskan Pasal 388 HIR, pengertian panggilan meliputi makna dan cakupan yang lebih luas, yaitu:
- Panggilan sidang pertaa kepada penggugat dan tergugat;
- Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada pihak-pihak atau salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang sah;
- Panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan Pasal 139 HIR (dalam hal mereka tidak dapat mengahdirkan saksi yang penting ke persidangan);
- Selain daripada itu, panggilan dalam arti luas, meliputi juga tindakan hukumpemberitahuan atau aanzegging (notification), antara laian :
- Pemberitahuan putusan PT dan MA,
- Pemberitahuan permintaan banding kepada terbanding,
- Pemberitahuan memori banding dan kontra memori banding, dan
- Pemberitahuan permintaan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi.
Baca Juga
Dalam hal ini, kepada seseorang disampaikan pesan atau informasi agar dia tahu tentang sesuatu hal yang hendak dilakukan oleh pihak lawan maupun suatu tindakan yang akan dilakukan pengadilan. Dengan demikian, oleh karena arti dan cakupan panggilan meliputi pemberitahuan, segala syarat dan tata cara yang ditentukan undang-undang mengenai tindakan hukum pemanggilan, sama dan berlaku sepenuhnya dalam pemberitahuan.