-->

Sumber Hukum Bisnis Syariah

Sumber hukum yang dijadikan rujukan dalam bisnis syariah yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. KUH Perdata dalam kaitannya dengan bisnis ialah KUH Perdata mengatur mengenai jenis-jenis perjanjian yang menjadi dasar terjadinya transaksi bisnis, seperti:

  1. Perjanjian jual beli (contract of sale).
  2. Perjanjian sewa menyewa (contract of hire).
  3. Perjanjian pinjaman uang (contract of loan).

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Secara khusus, yang menjadi dasar terjadinya transaksi bisnis diatur dalam KUHD dan Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait. KUHD ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Sumber Hukum Bisnis Syariah


KUHD kaitannya dengan bisnis contohnya dalam kegiatan jual beli surat berharga, ekspedisi dan pengangkutan barang dagangan, menyewakan dan mencarterkan kapal, asuransi, dan sebagainya. Secara spesifik diatur dalam Pasal 5 KUHD yaitu tentang kewajiban yang timbul, antara lain tabrakan kapal atau mendorong kapal lain, pertolongan dan penyimpanan barang dari kapal karam, kandas, atau penemuan barang di laut.

Contohnya dalam hal jual beli perdagangan, penyerahan barang merupakan kewajiban utama penjual sebagai pelaksanaan isi kontrak jual beli perdagangan. Apabila penjual yang menyediakan pengangkutan, penjual mengadakan perjanjian pengangkutan dengan perusahaan pengangkutan. Dalam hal ini, penjual sebagai pengirim dapat memperoleh dokumen angkutan darat, laut, atau udara dan dokumen asuransi, sebagai bukti bahwa pejual telah mengirim barang dan mengupayakan keselamatan barang.


  • Al Qur’an
Dalam Al Qur’an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang bisnis berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah bisnis, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS: Al-Baqarah Ayat: 188)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS: Al-Baqarah Ayat: 275)
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS: Al-Baqarah Ayat: 267)
Al-Qur’an menjelaskan hukum riba secara sempurna, larangan mengenai riba juga seperti hukum-hukum yang lainnya yang berjalan secara bertahap. Halal dan haram dalam Islam sudah dijelaskan secara seksama termasuk seperti bunyi ayatayat di atas yang menjelaskan bagaimana orang yang tertutup hatinya saat melakukan riba sehingga dia tidak menghiraukan lagi mana yang halal dan haram, disaat Allah menjelaskan halal dan haram sudah pasti terdapat hikmah yang tersembunyi yang akan terjadi apabila larangan dan perintah Allah disalah gunakan.

  • Hadits
Melihat kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis Islam. Hadits Rasulullah SAW yang dapat dijadikan rujukan dapat diambil dalam beberapa kitab Hadits sebagai berikut:
Jual-beli itu dengan memilih selagi keduanya (pembeli dan penjual) belum berpisah dalam transaksi tersebut, apabila si penjual berlaku jujur dan jelas maka keberkahan lah pada jual-beli mereka, dan apabila berdusta dan diam ( tidak menjelaskan) maka sirnalah keberkahan pada jual-beli mereka.
Dari Yahya bin Ayyub berkata bahwa Abu Zar’ah apabila melakukan jual-beli dengan seseorang maka dia menyuruh untuk memilih barang yang diperjualbelikan kemudian dia berkata pilihlah barang-barangku, dia berkata aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW berkata: janganlah di antara kamu berdua (penjual dan pembeli) berpisah dalam sebuah transaksi kecuali dengan saling meridhai”.

  • Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan syariah Nasional (DSN) berada dibawah MUI, dibentuk pada Tahun 1999. Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sampai saat ini DSN telah mengeluarkan 53 fatwa tentang kegiatan bisnis syariah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 14/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah;
  2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah;
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 53/DSN-MUI/IV/2006 Tentang Adab Tabarru Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah;

  • Akad (Kontrak)
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa asal dari semua transaksi adalah halal. Namun asal dari persyaratan memang masih diperselisihkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa persyaratan itu harus diikat dengan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan ijtihad. Mereka menyatakan bahwa transaksi dan persyaratan itu bebas. Namun demikian telah disepakati bahwa asal dari perjanjian itu adalah keridhoan kedua belah pihak, konsekuensinya apa yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan.

Mengadili perkara sengketa bisnis syariah, sumber hukum utama adalah perjanjian, sedangkan yang lain merupakan pelengkap saja. Oleh karena itu, hakim harus memahami apakah suatu akad perjanjian itu sudah memenuhi syarat dan rukun sahnya suatu perjanjian. Apakah suatu akad perjanjian itu sudah memenuhi asas kebebasan berkontrak, asas persamaan dan kesetaraan, asas keadilan, asas kejujuran dan kebenaran serta asas tertulis.

Hakim juga harus meneliti apakah akad perjanjian itu mengandung hal-hal yang dilarang oleh Syariat Islam, seperti mengandung unsur riba dengan segala bentuknya, ada unsur gharar atau tipu daya, unsur spekulatif dan unsur ketidakadilan. Jika unsur-unsur ini terdapat dalam akad perjanjian itu maka hakim dapat menyimpang dari isi akad perjanjian itu.

  • Urf (Adab Kebiasaan)
Islam sengaja tidak menjelaskan semua persoalan hukum, terutama dalam bidang muamalah di dalam Al Qur’an dan Al Sunnah. Islam meletakkan prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman oleh para ulama untuk berijtihad menentukan hukum terhadap masalah-masalah baru yang sesuai dengan tuntutan zaman. Inilah di antaranya yang mejamin eksistensi dan fleksibelitas hukum Islam, sehingga hukum Islam akan tetap shalihun likulli zaman wal Makan. Jika masalah-masalah baru yang timbul saat ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan Al Sunnah, serta tidak ada prinsip-prinsip umum yang dapat disimpulkan dari peristiwa itu, maka dibenarkan untuk mengambil dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sepanjang nilai-nilai itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sumber terpenting perundang-undangan perekonomian Islam adalah Al Qur’an dan Al Sunnah. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel