-->

Sumber Hukum Laut Internasional

Sumber Hukum Laut Internasional

Kebiasaan internasional adalah sumber hukum laut yang paling penting. Kebiasaan internasional ini lahir dari perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus atas dasar kesamaan kebutuhan di laut. Kebiasaan internasional juga merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Perlu diperingatkan bahwa kebiasaan internasionalsebagai sumber hukum tidak berdiri sendiri. Kebiasaan internasional sebagai sumber hukum erat sekali hubungannya dengan perjanjian internasional. Hubungan ini merupakan hubungan timbal balik. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Sumber-sumber hukum laut yang sah adalah hasil konferensi PBB pada tahun 1958 di Jenewa. Konferensi yang dilaksanakan pada 24 Februari sampai dengan 27 April 1958 itu dinamakan Konferensi PBB I tentang Hukum Laut, berhasil menyepakati empat konvensi, yaitu sebagai berikut:
  • Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone (Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan), mulai berlaku pada tanggal 10 September 1964;
  • Convention on the High Seas (Konvensi tentang Laut Lepas), mulai berlaku pada tanggal 30 September 1962;
  • Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas (Konvensi tentang Perikanan dan Perlindungan Sumber-Sumber Daya Hayati Laut Lepas), mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1966;
  • Convention on the Continental Shelf (Konvensi tentang Landas Kontinen), mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1964.

Selain itu, Konferensi PBB yang dilaksanakan di New York dan Jenewa berhasil menyepakati Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditandatangani dalam Konferensi di Montego Bay, Jamaika pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini mengatur masalah kelautan secara utuh dan terpadu sebagai satu kesatuan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel