-->

Sejarah Hukum Laut Internasional

Sejarah Hukum Laut Internasional

Sejarah hukum laut internasional perlu diawali dengan pembahasan mengenai berbagai fungsi laut bagi umat manusia. Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai:
  1. Sumber makanan bagi umat manusia;
  2. jalan raya perdagangan;
  3. sarana untuk penaklukan;
  4. tempat pertempuran-pertempuran;
  5. tempat bersenang-senang; dan
  6. alat pemisah atau pemersatu bangsa.

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), maka fungsi laut telah bertambah lagi dengan ditemukannya bahan-bahan tambang dan galian yang berharga di dasar laut dan usaha-usaha mengambil sumber daya alam.13 Fungsi-fungsi laut yang disebutkan telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara atau kerajaan yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum.

Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu :
  • Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara;
  • Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.

Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh Imperium Roma. Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya menguasai seluruh Lautan Tengah secara mutlak. Dengan demikian menimbulkan suatu keadaan dimana Lautan Tengah menjadi lautan yang bebas dari gangguan bajak laut, sehingga semua orang dapat mempergunakan Lautan Tengah dengan aman dan sejahtera. Pemikiran hukum bangsa Romawi terhadap laut didasarkan atas doktrin res communis omnium (hak bersama seluruh umat manusia), yang memandang penggunaan laut bebas atau terbuka bagi setiap orang. Asas res communis omnium disamping untuk kepentingan pelayaran, menjadi dasar pula untuk kebebasan menangkap ikan.

Baca Juga

Di sisi lain, dalam melaksanakan kekuasaannya di laut, banyak tanda-tanda yang menunjukkan bahwa dalam pandangan orang Romawi laut itu dapat dimiliki, di mana dalam jaman itu hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya telah diakui.16 Pemikiran suatu kerajaan dan negara atas laut yang berdekatan dengan pantainya didasarkan atas konsepsi res nulius.

Berdasarkan uraian di atas, jelas kiranya bahwa bagi siapapun yang mengikuti perkembangan teori hukum internasional, asas-asas hukum Romawi yang disebutkan di atas memang mengilhami lahirnya pemikiran hukum laut internasional yang berkembang di kemudian hari. Dapat dikatakan bahwa kedua konsepsi hukum laut Romawi itu merupakan hukum laut internasional tradisional yang menjadi embrio bagi dua pembagian laut yang klasik, laut teritorial dan laut lepas.

Memasuki abad pertengahan, munculah klaim- klaim yang dilakukan oleh negara- negara yang sebelumnya merupakan bagian dari kekuasaan Romawi. Negara- negara tersebut menuntut penguasaan atas laut yang berbatasan dengan pantainya. Diawali oleh Venetia yang menuntut sebagian besar Laut Adriatik untuk dijadikan daerah kekuasaannya. Tuntutan dari Venetia ini diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177. Setelah tuntutannya terpenuhi, Venetia memberlakukan pungutan bea terhadap setiap kapal yang berlayar disana. Selanjutnya Genoa melakukan klaim atas kekuasaan Laut Ligunia dan Negara Pisa yang mengklaim dan memberlakukan aturan hukumnya di Laut Thyrrenia. Setelah tuntutan dari ketiga negara tersebut terpenuhi, selanjutnya masing- masing negara tersebut membuat aturan pemungutan bea terhadap setiap kapal yang berlayar disana. Tiga negara diatas hanya sebagai contoh kecil negara-negara di tepian laut setelah runtuhnya Imperium Romawi.

Banyaknya klaim atas kekuasaan laut pada saat itu menimbulkan banyak pertentangan bahkan peperangan yang menyebabkan wilayah laut yang sebelumnya utuh dibawah kekuasaan Romawi terbagi menjadi beberapa bagian yang dimiliki oleh negara- negara tertentu. Fenomena ini menyebabkan laut tidak lagi merupakan res communis omnium namun telah terjadi laut tertutup yang dikuasai oleh suatu negara. Tindakan sepihak dari negara- negara pantai di Laut Tengah untuk menguasai laut ini menimbulkan kebutuhan untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum.

Pada perkembangan selanjutnya munculah teori pembagian wilayah laut yang dikemukakan oleh Bartolus dan Baldus. Pada masa pembentukan hukum laut internasional ini terjadi perjuangan untuk menguasai lautan berdasarkan berbagai alasan dan kepentingan seperti karantina ( perlindungan kesehatan terutama terhadap penyakit pes), bea cukai dan pertahanan. Pada waktu yang bersamaan terjadi adu argumentasi diantara para penulis atau ahli hukum yang masing- masing mempertahankan dan membenarkan tindakan- tindakan yamg dilakukan oleh negara atau pemerintahnya masing- masing. Salah satu perbedaan pendapat yang paling terkenal adalah yang terjadi antara penganut doktrin bebas (Mare Liberium) yang dikemukakan oleh seorang ahli hukum Belanda yaitu Hugo De Groot alias Grotius dan penganut dokrtin laut tertutup (Mare Clausum) yang dikemukakan oleh John Shelden.

Grotius dalam bukunya yang berjudul Mare Liberum menyatakan bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh siapa pun dan karena itu harus terbuka bagi semua bangsa. Adapun alasannya mengapa dia berpendapat demikian, karena laut itu demikian luasnya dan tidak ada seorang pun yang dapat hidup di laut secara permanen dalam jangka waktu lama. Sedangkan John Shelden berpendapat bahwa laut dapat dimiliki. John Shelden menunjuk pada tindakan negara- negara yang menerapkan kedaulatan perairan mereka seperti Swedia, Rusia, Jerman, Genoa dan Venetina. Periode ini dalam sejarah hukum laut dikenal dengan perang buku. Hal ini disebabkan para pemikir dan ahli hukum saling berlomba untuk mempublikasikan pendapatnya dengan menulis buku.

Sifat laut yang cair, menurut Shelden tidaklah menyebabkannya tidak dapat dimiliki, karena sungai dan perairan di sepanjang pantai yang cair dapat diakui dan dapat dimiliki. Sejarah kemudian membuktikan bahwa baik mare clausum maupun mare liberium tidak dapat mempertahankan ajaran masing-masing dengan kaku dan konsekuen. Akhirnya tercapai kompromi dimana Grotius sendiri mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat. Benih-benih kompromi tersebut juga ada pada ajaran Shelden yang mengakui hak negara lain untuk memiliki lautan masing-masing, dan mengakui adanya hak lintas damai di laut-laut yang dituntut. Kebebasan laut juga diterima oleh Inggris, karena armada laut Inggris sudah mulai tumbuh dan mengarungi seluruh samudera di dunia.

Seorang ahli hukum berkebangsaan Belanda bernama Cornelis Von Bynkershoek pada tahun 1789 dalam bukunya De Dominio Maris Dissertatio mengemukakan pendapatnya, ia menyatakan bahwa lebar laut teritorial itu di ukur dari garis yang ditarik pada pantai pada waktu air laut surut dengan mengikuti arah atau lekukan pantai tersebut. Garis inilah yang disebut garis pangkal normal (normal base line). Sedangkan lebar laut teritorial diukur dari garis pangkal normal dengan cara menembakkan meriam yang dimiliki oleh negara itu ke arah laut. Gagasan terkenal Bynkershoek menyatakan bahwa kedaulatan negara berakhir sampai sejauh tembakan meriam yang ketika itu bisa mencapai jarak 3 mil laut.

Memasuki awal abad ke-20, negara-negara pantai mulai meninggalkan lebar laut teritorial 3 mil laut dan mengklaim lebar laut teritorial yang melebihi dari 3 mil laut. Sebagai akibatnya terjadilah ketidakpastian mengenai lebar laut teritorial negara-negara pantai dan tentu juga ketidakpastian mengenai luasnya laut lepas. Pada tahun 1919 didirikan sebuah organisasi internasional dalam ruang lingkup global, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB). LBB memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Internasional di Den Haag pada tanggal 13 Maret-12 April tahun 1930 untuk mengkodifikasikan hukum internasional. Akan tetapi, Konferensi Den Haag 1930 ini gagal mencapai kesepakatan mengenai lebar laut teritorial yang seragam.

Kegagalan Konferensi Den Haag 1930 mengakibatkan masih tetap berlangsungnya lebar laut teritorial yang tidak seragam, bahkan ditambah lagi dengan klaim-klaim sepihak dari negara-negara mengenai pelebaran laut teritorial yang masih terus berlangsung.22 Dengan terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa setelah perang dunia I dan dalam tahun- tahun permulaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terjadi perkembangan hukum yang merupakan gabungan antara gagasan klasik dari Hukum Perikanan dan kebutuhan Hukum Internasional. Konferensi Hukum Laut PBB I tahun 1958 (UNCLOS I) adalah produk perkembangan Hukum Internasional Neo-Klasik.

Pada tahun 1960 diselenggarakan konferensi Hukum Laut PBB II (UNCLOS II). Setelah selesainya Konferensi Hukum Laut PP II, masalah lautan terus berkembang kearah yang tidak terkendali sehingga menimbulkan ketidakpastian, seperti masih tetap berlangsungnya klaim-klaim sepihak atas laut yang berupa tindakan pelebaran laut teritorial. Negara-negara dunia saat itu, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama mulai memperkenalkan pranata hukum laut yang baru, seperti zona eksklusif, zona ekonomi, zona perikanan, dan berbagai klaim yang lainnya. Terjadilah perlombaan yang tidak terkendali antara negara-negara tersebut dalam menguasai lautan dan mengeksplorasi lautan serta mengeksploitasi sumber daya alamnya.

Dalam UNCLOS I dan II belum ada kesepakatan penting tentang lebar laut teritorial maupun zona perikanan. Ketidakpastian tentang legalitas hukum laut di tahun 1960 dipengaruhi oleh keadaan politik dunia pada waktu itu yang mengakibatkan beberapa Konferensi Jenewa yang mengatur laut tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Pada tahun 1973 dimulailah Konferensi Hukum Laut III dan ditutup pada 10 Desember 1982 dan menghasilkan beberapa aturan yang sangat substansial dalam bidang Hukum Internasional terutama Hukum Laut diantaranya adalah tentang lebar maksimum laut teritorial sejauh 12 mil laut dan konsep Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel