Tinjauan mengenai Judex Factie dan Judex Yuris
Sunday, 23 July 2017
Judex Factie
Berdasarkan arti kata “Judex” berarti hakim dan “Factie” berarti fakta, sehingga definisi dari judex factie adalah fakta hakim dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Jadi judex factie lebih condong pada kewenangan hakim dalam menentukan suatu fakta hukum dalam suatu persidangan yang akan dijadikan pertimbangan suatu putusan. Judex factie berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. judex factie memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. (Muhammad Okky Arista dan Putra Bagus Setya Dewanto,2015:4).
Judex Yuris
Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi tingkatannya dikenal dengan istilah judex juris, yaitu hakim yang memeriksa atas penerapan hukum yang telah dilakukan oleh pengadilan tingkat bawahan (Robertus Bima Wahyu, 2015:2). Wewenang Mahkamah Agung menurut Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman wewenang Mahkamah Agung ialah;
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Baca Juga
Pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.