-->

Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan

Dalam melaksanakan tugas pokok, Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan, mengkoordinasikan perencanaan dan pembagunan serta membina kehidupan kemasyarakatan dan wilayah Kecamatan.

Tugas Camat

Pasal 66 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Tugas pokok,fungsi dan uraian tugas pemerintahan Kecamatan belalau kabupaten Lampung-Barat.Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Camat mempunyai Uraian tugas:.
  1. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan keagrarian dan pembinaan politik dalam negeri dalam wilayah kecamatanan dan ketertiban
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  7. Melaksanakan pembinaan pemerintahan pekon/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
  8. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan.
  9. Melaksanakan pembinaan perekonomian dan pembangunan yang meliputi pembinaan sarana dan prasarana perekonomian, produksi, distribusi, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup.
  10. Melaksanakan pembinaan pemberdayaan dan partisipasif aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
  11. Menyusun pelaksanaan program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
  12. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat di laksanakan pemerintah pekon atau kelurahan. m. Melaksanakan sebagian kewenangan yang di limpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  13. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang dilakukan kepada atasan.
  14. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup Kecamatan berdasarkan hasil kerja yang telah di capai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam meningkatkan karir atau penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.
  15. Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Kasi Pemerintah Kecamatan

Dalam melasanakan tugas di Kecamatan Camat di Bantu oleh Sekretaris Kecamatan dan membawahi:

Kasi Pemerintahan
Bidang Kasi Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  • Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan pokok membantu Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan umum dan Pembinaan Pemerintahan Pekon/Kelurahan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana di maksud tersebut diatas, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang Pemerintahan:
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan dan urusan umum Pemerintahan.
  3. Pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan Pemerintahan Pekon/Kelurahan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Pemerintahan.

Kasi Kemasyarakatan
Bidang Kasi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  • Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam Mengkoordinasikan penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat.
  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud tersebut diatas,

Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi;
  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang kemasyarakatan di bidang kemasyarakatan.
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi di bidang kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan.
  3. Pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang kemasyarakatan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemasyarakatan.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat Pekon / Kelurahan
Bidang Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pekon/Kelurahan mempunyai tugas pokok fungsi sebagai berikut:
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon/kelurahan mempunyai tugas pokok membatu camat dalam pemberdayaan masyarakat pekon/kelurahan meliputi pembinaan pembangunan di bidang perekonomian, produksi, distribusi dan lingkungan hidup.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud tersebut diatas,

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon/Kelurahan mempunyai fungsi:
  • Penyusunan rencana dan program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksanaan dan pengolaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat pekon/kelurahan di wilayah kecamatan;
  • Pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat pekon/kelurahan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat pekon/kelurahan.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Bidang Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
  • Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok membantu camat dalam Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.
  • Untuk menyelenggaraakan tugas pokok sebagaimana di maksud tersebut di atas,

Seksi ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi;
  1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban
  2. Pelaksanaan kegiatan dan administrasi penertiban, penegakan hukum dan pembinaan keamanan serta pembinaan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan;
  3. Pemantauan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban.


Dasar Hukum Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan

  1. Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Pemerintah RI No.72 Tahun 2005 Tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi dan uraian tugas Pemerintahan Kecamatan.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel