Tujuan Asas Nebis In Idem
Friday, 21 July 2017
Tujuan adanya asas nebis in idem yaitu jangan sampai pemerintah berulang-ulang membicarakan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. Sekali orang sebagai terdakwa harus diberi ketenangan hati janganlah orang dibiarkan terus-menerus dengan perasaan terancam oleh bahaya penuntutan kembali dalam peristiwa yang sekali telah di putus.
Dengan demikian jelas bahwa tujuan Nebis In Idem adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap diri seseorang agar tidak dapat dituntut dan disingkirkan kembali dalam peristiwa yang sama dan yang sebelumnya telah pernah di putus dan juga menghindari agar pemerintah tidak secara berulang-ulang memeriksa perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya yang pada akhirnya menimbulkan beberapa putusan yang berbeda-beda” (Asriadi Zainuddin, 2014:143).
Bahwa tujuan penerapan asas nebis in idem dalam perkara pidana adalah untuk memberikan perlindungan dan perkara pidana yang sama dan yang sebelumnya pernah diputus dan juga menghindari agar pemerintah tidak secara berulang-ulang memeriksa perkara yang telah diperiksa sebelumnya yang pada akhirnya menimbulkan beberapa putusan yang berbeda-beda (Mairiko Alexander Kotu, 2016:107).