Syarat suatu perkara dinyatakan nebis in idem
Friday, 21 July 2017
Suatu perkara yang dituntut dan disidangkan kembali baru dapat dinyatakan sebagai perkara nebis in idem apabila telah memenuhi syarat tertentu (Asriadi Zainuddin, 2014:142), yaitu:
- Apa yang digugat atau diperkarakan sudah pernah diperkarakan
- Telah ada putusaan yang telah berkekkuatan hukum tetap dan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan
- Objek yang sama
- Subjek sama
- Materi pokok yang sama.