-->

Syarat suatu perkara dinyatakan nebis in idem

Suatu perkara yang dituntut dan disidangkan kembali baru dapat dinyatakan sebagai perkara nebis in idem apabila telah memenuhi syarat tertentu (Asriadi Zainuddin, 2014:142), yaitu:
  1. Apa yang digugat atau diperkarakan sudah pernah diperkarakan
  2. Telah ada putusaan yang telah berkekkuatan hukum tetap dan bersifat positif seperti menolak gugatan atau mengabulkan
  3. Objek yang sama
  4. Subjek sama
  5. Materi pokok yang sama.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel