-->

Hubungan Hukum dan Kebijakan Publik

Kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, pada dasarnya sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik. Bahwa sesungguhnya antara hukum dan kebijakan publik itu pada tataran praktek tidak dapat dipisah-pisahkan. Keduanya berjalan seiring sejalan dengan prinsip saling mengisi. Logikanya sebuah produk hukum tanpa ada proses kebijakan publik di dalamnya maka produk hukum itu akan kehilangan makna substansinya. Demikian pula sebaliknya, sebuah proses kebijakan publik tanpa adanya legalisasi dari hukum tentu akan sangat lemah dimensi operasionalisasi dari kebijakan publik tersebut (Barkclay dan Birkland sebagaimana dikutip Bahri dkk. (2004: 32).

Hubungan Hukum dan Kebijakan Publik


Pengertian bahwa pada semua kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk ketetapan hukum adalah untuk menjamin legalitasnya di lapangan. Kalau merujuk pada pendapat Laswel bahwa kebijakan publik adalah “apa saja yang dilakukan maupun tidak dilakukan pemerintah”, maka sesungguhnya tidak semua kebijakan publik itu harus dilegalkan dalam bentuk ketetapan hukum. 

Hubungan antara hukum dan kebijakan publik ada dua keterkaitan. Keterkaitan yang pertama adalah bahwa antara hukum dan kebijakan publik memiliki kesamaan. Keterkaitan ini terutama dapat terlihat ketika dilihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formulasi kebijakan publik, sesungguhnya memiliki kesamaan yaitu dua-duanya sama berangkat dari realitas yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atau realitas tersebut. 

Baca Juga

Hasil akhir pembentukan hukum adalah terbentuknya sebuah aturan dalam bentuk undang-undang sedangkan formulasi kabijakan public hasil akhirnya adalah sebuah alternatif solusi bagi penyelesaian masalah. Keterkaitan yang kedua adalah bahwa produk hukum memerlukan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya dan untuk itu perlu ada sebuah metodologi yang sangat kuat untuk menuju pada hasil yang mapan substansinya itu. Kebijakan publik sebagai sebuah proses ternyata sedikit banyak mampu memenuhi kebutuhan kemapanan hasil atau produk hukum tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel