Asas Equality Before The Law
Friday, 21 July 2017
Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.
Asas Equality Before The Law tercantum di dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa setiap orang mendapat perlakuan yang sama di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
Disamping itu, asas ini juga tertuang di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang".