Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Pemalsuan Materai
Friday, 21 July 2017
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemalsuan materai yang termuat dalam pasal 253 KUHP yaitu pasal pertama yang berjudul Pemalsuan Materai dan Cap adalah senada dengan pemalsuan uang, tetapi bersifat sangat lebih ringan karena kalangan dalam masyarakat yang tertipu dengan pemalsuan materai ini sama sekali tidak seluas seperti dalam hal pemalsuan uang yang dapat dikatakan meliputi masyarakat luas dapat mengerti bahwa kini maksimum hukuman hanya selama tujuh tahun penjara.
Pemalsuan materai ini pertama-tama merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke khas negara.
Pasal 253 KUHP, dipidana penjara selamanya tujuh tahun:
- Barangsiapa meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya materai itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai materai itu oleh orang lain sebagai materai yang asli atau tidak dipalsukan atau yang sah;
- Barangsiapa dengan maksud yang sama membuat materai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum. Orang yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai materai itu oleh orang lain sebagai materai yang tidak dipalsukan atau yang sah. Orang yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya materai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai materai itu oleh orang lain sebagai materai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah. Orang yang membuat atau dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai materai itu oleh orang lain sebagai materai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
Baca Juga
Materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI ialah materai pos (perangko), materai tempel, materai tempel, materai pembayaran pajak, radio, materai pajak upah, kertas bermaterai (untuk akte) dan lain sebagainya.
Meniru atau memalsukan tanda tangan guna mensahlan materai berarti membuat tanda tangan palsu diatas pengumuman yang seharusnya ditanda tangan oleh pejabat yang berwenang. Membuat materai dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum misalnya membuat lebih banyak dari jumlah yang diinstruksikan oleh yang berhak dengan maksud untuk menjual kelebihannya untuk kepentingannya sendiri.
Pasal 260 KUHP, dipidana selamanya empat tahun :
- Barangsiapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai belum dipakai.
- Barangsiapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada materai tersebut.
- Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia materai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan seolah-olah materai belum di pakai.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai
Pasal 13, dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
Barangsiapa meniru atau memalsukan materai tempel dan kertas atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahan materai”.
Barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia materai palsu yang dipalsukan atau yang dibuat denga melawan hak.
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannnya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
Barangsiapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda materai.
Pasal 14 KUHP menyatakan:
Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun”.