-->

Tujuan Dan Kewajiban Bursa Efek Indonesia

Tujuan pendirian BEI : menyelenggarakan perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien34 maka Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung. Sarana pendukung untuk perdagangan telah menggunakan komputerisasi, papan elektronik menyampaikan data yang terkomputerisasi.

Tujuan Dan Kewajiban Bursa Efek Indonesia


Fasilitas perdagangan dilakukan secara elektronik dan tanpa warkat. Bursa Efek juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota bursa efek, mengingat kegiatan perdagangan efek menyangkut dana masyarakat dalam jumlah yang besar. 

Kewajiban BEI:
  1. BEI adalah satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.
  2. BEI wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, dan perdagangan.
  3. BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
  4. BEI bekerjasama dengan DSN-MUI dalam mengembangkan investasi syariah di pasar modal syariah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel