-->

Penafsiran Hukum Menurut Utrecht

Dalam ilmu hukum dan praktik peradilan, dikenal beberapa macam metode penafsiran, yang paling sering ditemui adalah metode-metode yang dikemukakan oleh Utrecht. Menurut Utrecht, penafsiran undang-undang dapat dilakukan dengan 5 (lima) metode penafsiran,yang terdiri dari:

Penafsiran menurut arti kata atau istilah (taalkundige interpretasi)

Penafsiran yang menekankan kepada artinatau makna kata-kata yang tertulis (word). Utrecht memberikan penjelasan tentang penafsiran menurut kata atau istilah (taalkundige interpretasi) ini, yaitu kewajiban dari hakim untuk mencari arti kata dalam undang-undang dengan cara membuka kamus bahasa atau meminta keterangan ahli bahasa. Kalaupun belum cukup, hakim harus mempelajari kata tersebut dalam susunan katakata kalimat atau hubungannya dengan peraturan-peraturan lainnya.

Penafsiran Hukum Menurut Utrecht


Penafsiran historis (historische interpretatie)

Metode penafsiran dengan sejarah hukum menurut pendapat Utrecht, mencakup dua pengertian, yaitu (i) penafsiran sejarah perumusan undangundang dan (ii) penafsiran sejarah hukum itu sendiri, yaitu melalui penafsiran sejarah hukum yang bertujuan mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau.Dalam arti sempit, yaitu penafsiran sejarah undang-undang adalah penafsiran yang ditarik dari risalah-risalah sidang dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembahasan suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada bagian ini diuraikan mengenai metode penafsiran historis dalam arti luas.

Dalam hal ini, untuk mencari dan menemukan makna historis suatu pengertian normatif dalam undang-undang, penafsiran juga harus merujuk pendapat-pendapat pakar dari masa lampau. Termasuk pula merujuk kepada hukum-hukum masa lalu yang relevan. Menurut Utrecht, penafsiran dengan cara demikian dilakukan dengan cara menafsirkan suatu naskah menurut sejarah hukum (rechtisstorische interpretatie). Penafsiran historis demikian itu dilakukan pula dengan menyelidiki asal usul naskah dari sistem hukum yang pernah berlaku, termasuk pula meneliti asal naskah dari sistem hukum lain yang masih diberlakukan di negara lain.

Bagi hakim, menurut Scholten, maka penafsiran berdasarkan kebutuhan praktik. Pada umumnya yang terpenting bagi hakim ialah mengetahui maksud pembuatan naskah hukum pada waktu ditetapkan. Hukum bersifat dinamis dan perkembangan hukum mengikuti perkembangan masyarakat.

Oleh karena itu, maka yang dapat diberikan kepada suatu kata dalam naskah hukum positif sekarang berbeda dengan maknanya pada waktu ditetapkan. Oleh sebab itu pula, penafsiran menurut sejarah hakikatnya hanya merupakan pedoman saja.Akan tetapi, penafsiran historis tidak hanya menelaah risalah sebagai story perumusan naskah, tetapi juga menelaah sejarah sosial, politik, ekonomi dan social event lainnya ketika rumusan naskah tersebut dibahas. Artinya, penafsiran historis bisa merambah kepenafsiran sosio-historis baik dari aspek sosial, ekonomi, politik dan kejadian-kejadian penting yang memberi nuansa kepada sebuah naskah hukum. Misalnya, ketika pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan, suasana anti-kolonialisme sedang marak, sehingga penolakan yang berlatar belakang liberalisme dan kapitalisme sangat kuat dan sangat logis terjadi ketika itu.

Penafsiran sistematis

Metode ini menafsirkan menurut sistem yang ada dalam hukum (systematische interpretatie, dogmatische interpretatie) itu sendiri. Artinya menafsirkan dengan memperhatikan naskah-naskah hukum lain. Jika yang ditafsirkan adalah pasal dari suatu undang-undang, maka ketentuanketentuan yang sama apalagi satu asas dalam peraturan lainnya juga harus dijadikan acuan.

Dalam penafsiran ini, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, makna formulasi sebuah kaidah hukum atau makna dari sebuah istilah yang ada di dalamnya ditetapkan lebih jauh dengan mengacu pada hukum sebagai sistem. Langkah yang dilakukan yaitu dengan mencari makna kata-kata yang terdapat di dalam suatu peraturan yang ada kaitannya dan melihat pula pada kaidah-kaidah lainnya. Menurut Visser’t Hoft, dalam sebuah sistem hukum yang menitik beratkan pada kodifikasi, maka merujuk pada sistem undang-undang atau kitab undang-undang merupakan hal biasa.

Perundang-undangan adalah sebuah sistem. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya saling berhubungan, sekaligus saling menentukan makna. Akan tetapi pada dalam tatanan hukum yang tidak terkodifikasi, merujuk kepada sistem dimungkinkan sepanjang karakter sistematis dapat diasumsikan (diandaikan).

Penafsiran sosiologis/teleologis

Konteks sosial ketika suatu naskah dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan. Peristiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naskah hukum itu dirumuskan. Misalkan pada kalimat “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Metode penafsiran teleologis memusatkan perhatian pada persoalan, apa tujuan yang hendak dicapai oleh norma hukum yang ditentukan dalam teks (what does the articles would like to achieve). Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hhukum menurut tujuan atau jangkauannya. Tekanan tafsiran pada fakta bahwa pada kaidah hukum terkandung tujuan atau asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut mempengaruhi interpretasi. Dalam penafsiran yang demikian ini juga diperhitungkan konteks kenyataan kemasyarakatan aktual.Utrecht tidak mengenal penafsiran teleologis, sedangkan menurut Hoft, penafsiran seperti ini dilakukan dengan cara mengacu kepada formulasi norma hukum menurut tujuan dan jangkauannya. Dalam menafsirkan secara teleologis, fokus perhatian adalah fakta bahwa pada norma hukum mengandung tujuan yang menjadi dasar atau asas sekaligus mempengaruhi interpretasi. 

Bisa jadi suatu norma mengandung fungsi atau mengandung maksud unutk melindungi kepentingan tertentu, sehingga ketika ketentuan itu diterapkan, maksud tersebut harus dipenuhi. Penafsiran teleologis juga memperhitungkan konteks fakta kemasyarakatan aktual.

Cara ini tidak terlalu diarahkan untuk menemukan pertautan pada kehendak dari pembentuk undang-undang pada waktu perumusannya. Maksudnya, lebih diaraphkan kepada makna aktual atau makna objektif norma yang ditafsirkan, sebagaimana telah disinggung sebelumnya.Penafsiran sosiologis/teleologis ini melihat tujuan hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat. Keberadaan hukum dalam memenuhi tujuan-tujuan kemasyarakatan secara proporsional pernah disebutkan oleh Satjipto Rahardjo bahwa: “Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya,.. dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu,.. untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.”

Penafsiran otentik atau resmi (authentieke atau officiele interpretatie)

Penafsiran otentik atau resmi (authentieke atauofficiele interpretatie) menurut Utrecht, merupakan penafsiran sesuai dengan tafsiran yang dinyatakan oleh pembuat undang-undang (legislator) dalam undangundang itu sendiri.Misalnya, arti kata yang dijelaskan dalam pasal atau dalam penjelasannya. Menurut Sudikno dan Pitlo, penafsiran yang demikian hanya boleh dilakukan berdasarkan makna yang sudah jelas dalam undang-undang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel