-->

Akad Ijarah

Pembahasan dari objek yang diteliti dalam penelitian ini membahas terkait akad yang diberlakukan dalam objek yaitu akad ijarah. Berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, mengatur pula tentang pengertian akad ijarah yaitu, akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrag), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Akad Ijarah


Fatwa tersebut pun mengatur rukun dan syarat terjadinya akad ijarah yaitu:
  • Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
  • Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
  • Obyek akad ijarah adalah:

  1. manfaat barang dan sewa; atau
  2. manfaat jasa dan upah.

Baca Juga

Ketentuan Obyek Ijarah:
  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari‟ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidak tahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Akad ijarah sebagai pembahasan pokok penelitian, yang menerangkan bahwa sukuk yang dibahas pada penelitian ini pemberlakuannya pada satu akad dengan ketentuan yang tertulis dalam bentuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Berbagai macam akad syariah yang mendukung pelaksanaan transaksi berbasis Islam memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk memilih akad yang menguntungkan bagi mereka. Alasan penulis memilih sukuk yang diterbitkan dengan akad ijarah dikarenakan perkembangannya yang cukup meningkat dari tahun ke tahun serta penggunaannya yang marak dipilih oleh perusahaan negara maupun swasta dalam hal pengembangan pembiayaan kegiatan produksinya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel