-->

Akibat-Akibat Hukum Putusan Kepailitan

Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 24 (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku bagi suami atau isteri dari debitur pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan.

Putusan kepailitan adalah bersifat serta merta dan konstitutif yaitu meniadakan keadaan dan menciptakan keadaan hukum baru. Dengan pailitnya pihak debitur, banyak akibat yuridis yang diberlakukan kepadanya oleh undang-undang. Akibat-akibat yuridis tersebut berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) model pemberlakuan, yaitu:

Berlaku Demi Hukum

Beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah pernyataan pailit dinyatakan atau setelah pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan. Dalam hal ini, pengadilan niaga, hakim pengawas, kurator, kreditur, dan pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut.

Berlaku Secara Rule Of Season

Maksud dari pemberlakuan model ini adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan.

Beberapa akibat hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur :

a. Akibat kepailitan terhadap debitur pailit dan hartanya

Akibat kepailitan hanyalah terhadap kekayaan debitur, dimana debitur tidaklah berada dibawah pengampuan. Debitur tidaklah kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan hukum tersebut menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada.

Baca Juga

Apabila menyangkut harta benda yang akan diperolehnya, debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum menerima harta benda yang akan diperolehnya itu kemudian menjadi bagian dari harta pailitnya. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit itu untuk diucapkan, debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit.

b. Akibat hukum terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh debitur pailit
Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dapat membayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU). Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau kurator. Dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitur pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitur pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit (Pasal 26 Undang- Undang Kepailitan dan PKPU).

Selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitur pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan (Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU).

c. Akibat hukum bagi kreditur
Pada dasarnya, kedudukan para kreditur sama (paritas creditorum) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi budelnya pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passu pro rata parte). Namun asas tersebut dapat dikecualikan yakni untuk golongan kreditur yang memenang hak anggunan atas kebendaan dan golongan kreditur yang haknya didahulukan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, kreditur dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Kreditur separatis

Merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri yang tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit debitur, sehingga hak-hak eksekusi kreditur separatis ini tetap dapatdijalankan seperti tidak ada kepailitan debitur. Kreditur separatis dapat menjual sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak ada kepailitan. Debitur mengambil hasil penjualan ini sebesar piutangnya, sedangkan jika ada sisanya disetorkan ke kas kurator. Jika hasil penjualan tersebut tidak mencukupi, maka kreditur separatis itu, untuk tagihan yang belum dibayar dapat memasukkan kekurangannya sebagai kurator bersaing.
  • Kreditur preferen/istimewa

Merupakan kreditur yang piutangnya mempunyai kedudukan istimewa dan mendapat hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari penjualan harta pailit. Kreditur ini berada dibawah pemegang hak tanggungan dan gadai. Menurut Pasal 1133 KUHPerdata, hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undangundang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.

  • Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren/bersaing memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutang kepada para kreditur pemegang hak jaminan dan para kreditur dengan hak istimewa secara proporsional menurut perbandingan besarnya piutang masing-masing kreditur.

d. Akibat hukum terhadap eksekusi atas harta kekayaan debitur pailit

Menurut Pasal 31 UU Kepailitan dan PKPU, putusan pernyataan pailit mempunyai akibat bahwa segala putusan hakim menyangkut setiap bagian harta kekayaan debitur yang telah diadakan sebelum diputuskannya pernyataan pailit harus segera dihentikan dan sejak saat yang sama pula tidak satu putusan pun mengenai hukuman paksaan badan dapat dilaksanakan. Segala putusan mengenai penyitaan, baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan, dibatalkan demi hukum, bila dianggap perlu, hakim pengawas dapat menegaskan hal itu dengan memerintahkan pencoretan.

Jika dilihat, dalam pasal tersebut bahwa setelah ada pernyataan pailit, semua putusan hakim mengenai suatu bagian kekayaan debitur apakah penyitaan atau penjualan, menjadi terhenti. Semua sita jaminan maupun sita eksekutorial menjadi gugur, bahkan sekalipun pelaksanaan putusan hakim sudah dimulai, maka pelaksanaan itu harus dihentikan.

Menurut Pasal 33 UU Kepailitan dan PKPU, apabila hari pelelangan untuk memenuhi putusan hakim sudah ditetapkan, kurator atas kuasa hakim pengawas dapat melanjutkan pelelangan barang tersebut dan hasilnya masuk dalam harta pailit.

e. Akibat kepailitan teradap pasangan debitur pailit

Debitur pailit yang pada saat dinyatakan pailit sudah terikat dalam suatu perkawinan dan adanya persatuan harta, kepailitan juga dapat memberikan akibat hukum terhadap pasangannya (suami/istrinya). Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit, istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Jika benda milik istri atau suami telah dijual suami/istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit, maka istri atas suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut.

Pada prinsipnya, sebagai konsekuensi dan PKPU, seperti diuraikan di atas maka setiap dan seluruh perbuatan hukum, termasuk perikatan antara debitur yang dinyatakan pailit dengan pihak ketiga yang dilakukan sesudah pernyataan pailit, tidak akan dan tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali apabila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu.

Selanjutnya gugatan-gugatan yang diajukan dengan tujuan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit, selama dalam kepailitan, yang secara langsung diajukan kepada debitur pailit, hanya dapat diajukan dalam bentuk laporan untuk pencocokkan. Dalam hal ini tidak disetujui, maka pihak yang tidak menyetujui pencocokkan tersebut demi hukum mengambil alih kedudukan debitur pailit dalam gugatan yang sedang berlangsung. Meskipun gugatan tersebut hanya memberikan akibat hukum dalam bentuk pencocokkan, namun hal itu sudah cukup untuk dapat dijadikan sebagai salah satu bukti yang dapat mencegah berlakunya daluwarsa atas hak dalam gugatan tersebut.

Akibat kepailitan terhadap perikatan-perikatan yang telah dibuat oleh debitur sebelum pernyataan pailit diucapkan, adalah sebagai berikut:
  • Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mebebankan prestasi hanya pada satu pihak. Misalnya, perjanjian hibah. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang melahirkan kewajiban timbal balik di antara para pihak atau ada elemen tukar menukar prestasi ada kedua belah pihak. Selain itu, ilmu hukum menggolongkan perjanjian kedalam perjanjian tanpa beban dan perjanjian dengan beban. Suatu perjanjian dikatakan tanpa beban, jika perjanjian tersebut hanya melahirkan kewajiban atau prestasi pada salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, tanpa melahirkan kewajiban atau kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan suatu perjanjian disebut dengan perjanjian dengan beban jika perjanjian tersubut menerbitkan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian untuk melaksanakan prestasi baik timbal balik satu terhadap yang lainnya atau kondisinya berlaku hal yang sama tanpa harus berimbal balik. Pada umumnya perjanjian dengan beban mengambil wujud perjanjian yang melahirkan kewajiban secara bertimbal balik. 

Perjanjian yang lahir dari perbuatan atau perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dimana seseorang meminta sesuatu dengan kewajiban untuk melakukan hal lain bagi pihak ketiga yang diajukan oleh orang yang memberikan sesuatu tersebut, dapat dikategorikan sebagai perjanjian dengan beban yang tidak mengambil wujud perjanjian yang berimbal balik. Perjanjian untuk pihak ketiga ini, dengan perjanjian bertimbal balik adalah perjanjian dengan beban yang tidak mengambil wujud perjanjian yang bertimbal balik dan dapat dilaksanakan. Maka debitur pailit yang telah mengadakan perjanjian dengan pihak terkait dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut pada suatu jangka waktu tertentu.

Pihak lawan berhak meminta kepada hakim pengawas untuk menetapkan jangka waktu tersebut, jika kurator tidak memberikan keputusan atau persetujuan mengenai usulan jangka waktu yang telah diajukan. Jika dalam jangka waktu tersebut, baik yang disepakatai, maupun yang ditetapkan oleh hakim pengawas, kurator tidak memeberikan jawaban atau secara tegas menyatakan tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut secara hukum dinyatakan berakhir dan pihak lawan dalam perjanjian, demi hukum menjadi kreditur konkuren atas harta pailit. 

Sebaliknya jika curator menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, maka pihak lawan dalam perjanjian diberikan hak untuk meminta kepada kurator untuk memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

  • Pembatalan dan Batal Demi Hukum

Perikatan-perikatan yang sedang berlangsung, dimana terdapat satu atau lebih kewajiban yang belum dilaksanakan oleh debitur pailit sedang putusan pailit telah diucapkan, maka demi hukum perikatan tersebut menjadi batal. Kecuali jika menurut pertimbangan kurator masih dapat dipenuhi dari harta pailit. Dengan konsekuensi hukum kepailitan tersebut, maka para kreditur tersebut secara bersama-sama menjadi kreditur konkuren atas harta pailit.
  • Action Paulina

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan permohonan pembatalan atas perbuatan-perbuatan hukum debitur pailit, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, yang bersifat merugikan, baik harta pailit secara keseluruhan maupun terhadap kreditur konkuren tertentu. Ketentuan ini merupakan action paulina dalam kepailitan yang diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Action pauilina ini dapat dikatakan merupakan terobosan terhadap sifat dasar perjanjian yang hanya berlaku dan mengikat diantara pihakpihak yang membuatnya (Pasal 1340 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Terobosan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1341 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kepada kreditur untuk mengajukan pembatalan atas setiap tindakan hukum yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitur, dengan nama apapun juga yang merugikan kreditur. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan hukum tersebut dilakukan, debitur dan pihak lawan dengan siapa debitur melakukan tindakan hukum mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.

Rumusan Pasal 1341 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan secara implisit bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakui adanya dua macam tindakan hukum yang tidak diwajibkan tersebut, yaitu tindakan hukum yang dilakukan atau lahir sebagai akibat dari suatu perjanjian yang bertimbal balik, dan tindakan hukum yang bersifat sepihak.

Khusus untuk tindakan yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh debitur, maka pembatalan terhadap perbuatan hukum tersebut dapat dimohon jika kreditur dapat menunjukan bukti bahwa debitur mengetahui melakukan tindakan yang akan merugikan para kreditur. Meskipun demikian hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas kebendaan yang menjadi objek dari tindakan yang dapat dibatalkan tersebut harus tetap dihormati (Pasal 1341 ayat (2) KUHPerdata). Berbeda dari Pasal 1341 KUHPerdata yang memberikan hak pembatalan pada kreditur, Pasal 41 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan hak pembatalan kepada kurator.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel