Asas-Asas Kepailitan
Wednesday, 23 August 2017
Masalah hubungan keperdataan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Satu asas yang cukup penting dalam hukum perdata adalah perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak, tertera pada Pasal 1338 ayat 1 KUHPdt.
Mengikat berarti para pihak memiliki hak dan kewajiban. Dengan demikian, bila para pihak tidak memenuhi kewajiban apa yang telah disepakati, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Dalam hukum kepailitan mengenal asas-asas yang yang berlaku dalam praktek pelaksanaannya, yang mana asas-asas ini merupakan bagian dari hukum kepailitan itu sendiri, asas-asas tersebut yaitu:
- Asas Keseimbangan
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
- Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
- Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
- Asas Integrasi
Dalam Undang-undnag ini mengandung pengertian bahwa system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.