Pendapat Mudzakkir mengenai Pasal 156a KUHP
Sunday, 13 August 2017
Pertama, 156a KUHP adalah delik yang berdiri sendiri yang tidak bergantung pada norma hukum administrasi atau pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan meskipun pemberlakuan, pasal 156a berasal dari pasal 4 yang dekat dengan norma hukum pasal 3 keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.
Pasal 3 sebagai sanksi pidana bidang hukum administrasi yang dipergunakan sebagai senjata pamungkas ultimum remediu, sedangkan pasal 4 pasal yang mengatur amandemen KUHP yaitu pasal 156a KUHP dan setelah undang-undang dinyatakan berlaku maka keberadaan pasal 156a KUHP berdiri sendiri tidak terikat dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965.
Kedua, persoalan yang terkait dengan interpretasi pasal 156a KUHP mengenai tahapan pengenaan sanksi pidananya harus didahului pengenaan sanksi administratif dari sanksi administrasi yang paling ringan sampai kepada yang berat masuk dalam wilayah kewenanga diskresioner aparat penegak hukum dan berada dalam tataran praktik penegakkan hukum pidana yang tidak atau bukan menjadi kompetensi uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.
Rumusan pasal 156a KUHP telah memiliki rumusan hukum pidana untuk menyampaikan maksud dan tujuan dilarangnya suatu perbuatan dan pemahaman norma hukum pidana dalam pasal 156a KUHP dilakukan secara komprehensif, sistematik, atau tidak parsial dalam hubungannya dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal 4 atau 156a KUHP Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965.
Berdasarkan argumen tersebut norma hukum pidana yang dimuat dalam pasal 156a KUHP adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.