Polis Asuransi
Thursday, 10 August 2017
Setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian asuransi maka dikeluarkan surat yang disebut dengan Polis sesuai dengan Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Fungsi secara umum dari polis yaitu:
- Bukti perjanjian pertanggungan.
- Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya, dengan prinsip sebagai berikut:
- Mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian.
- Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan.
Pengaturan lebih lanjut pada Pasal 256 Kitab Undang-undang Hukum Dagang mengenai isi dari polis adalah:
- Hari ditutupnya pertanggungan.
- Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga.
- Suatu uraian yang cukup jelas mengenai baiang yang dipertanggungkan.
- Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan.
- Bahaya yang ditanggung oleh si penanggung.
- Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya itu.
- Premi pertanggungan tersebut.
- Pada umumnya semua kcadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.