Pengertian Notaris
Thursday, 10 August 2017
Notariat berasal dari kata Latin yakni Notariaat, sedangkan Notaris dari Notarius (Notarui) diartikan sebagai orang yang menjalankan pekerjaan menulis. Secara historis, institusi notariat merupakan salah satu cabang profesi tertua didunia Notaris memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat umum dalam bidang hukum perdata, yang termasuk dalam bidang hukum publik.
Pengertian Notaris dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka (1) UUJN, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Menurut R. Soegondo Notodisoerjo, Notaris adalah Pejabat Umum Openbare ambtenaren, karena erat hubungannya dengan wewenang atau tugas dan kewajiban yang utama yaitu membuat akta-akta otentik.