-->

Kontrak Elektronik

Berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE memuat pengertian kontrak elektronik, yaitu “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Sistem elektronik yang menjadi media pembuatan kontrak menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Kontrak Elektronik


Sistem elektronik yang digunakan sebagai media oleh para pihak yang membuat kontrak elektronik, menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan kontrak elektronik dengan kontrak pada umumnya ialah kontrak elektronik dibuat melalui sistem elektronik, sedangkan kontrak pada umumnya dibuat tidak melalui sistem elektronik. Kontrak elektronik merupakan kontrak tidak bernama yang pembuatannya diwujudkan melalui perbuatan hukum riil berupa transaksi elektronik yang di lakukan oleh para pihak.

Baca Juga

Penyelenggara sistem elektronik

Beberapa pihak yang terlibat dalam kontrak elektronik yang didasarkan atas transaksi bisnis secara elektronik atau e-commerce, yaitu:
  • penjual (merchant);
  • pembeli (buyer);
  • penyedia jasa layanan jaringan internet; dan
  • bank sebagai sarana pembayaran.

Unsur-unsur kontrak elektronik

Unsur-unsur kontrak elektronik adalah sebagai berikut:
  • ada kontrak yang sifatnya campuran yang berkaitan dengan jual beli atau penyediaan barang dan jasa atau peralihan hak;
  • kontrak itu dibuat dan dilaksanakan melalui sistem elektronik atau media elektronik;
  • pembuatan dan pelaksanaan kontraknya tidak memerlukan kehadiran secara fisik dari para pihak yang membuat dan melaksanakannya;
  • terjadinya kontrak secara elektronik dalam sistem atau jaringan publik;
  • sistem atau jaringan publik yang menjadi tempat berbelanja kontrak bersifat terbuka;
  • kontrak itu terlepas dari batas wilayah atau yurisdiksi nasional dan persyaratan lokal.

Jenis-jenis kontrak elektronik

Transaksi bisnis dapat dilakukan dalam bentuk transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik, yang dikenal dengan istilah ecommerce atau aktivitas bisnis komersial secara elektronik. Menurut Richardus Eko Indrajit, e-commerce apabila dilihat dari jenis transaksinya mempunyai dua pola, yaitu:

Bussiness to bussiness
Pola yang terjadi antara company to company, e-commerce antar perusahaan, yang memiliki jalur komunikasi yang disebut ekstranet yaitu penggabungan dua atau lebih intranet, yang terjadi karena adanya hubungan bisnis antar dua atau lebih lembaga. Contohnya, perusahaan yang membangun interface dengan sistem perusahaan rekannya (pemasok, agen, distributor, dan sebagainya) format ekstranet inilah yang menjadi B to B (bussiness to bussines).

Business to consumers
Pola transaksi perdagangan produk maupun jasa antara perusahaan dengan konsumen secara langsung, yang menggunakan transaksi elektronik yang menghubungkan sistem yang ada dengan public dalam hal ini diwakili oleh teknologi internet. 

Menurut Edmon Makarim terdapat pula model transaksi bisnis secara elektronik, yaitu :
  • Customer to custom

Model transaksi bisnis secara elektronik antar konsumen untuk mengetahui suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, yang lebih luas.
  • Customer to bussiness

Model transaksi bisnis secara elektronik yang memungkinkan individu menjual suatu barang kepada perusahaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel