Unsur-Unsur Dalam Pasal 156a KUHP
Tuesday, 15 August 2017
Pasal 156a KUHP disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima (5) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; atau
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Unsur Pasal 156a menurut Adami Chazawi ada 2 kejahatan.
1) Kejahatan yang Pertama, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur-unsur objektif:
- mengeluarkan perasaan,
- melakukan perbuatan yang bersifat: permusuhan terhadap, penyalahgunaan terhadap, penodaan terhadap.
- objeknya: suatu agama yang dianut di Indonesia;
- di muka umum
Unsur-unsur Subjektif
Kesalahan: dengan sengaja
2) Kejahatan yang Kedua, unsur-unsurnya adalah:
Unsur-unsur objektif
- perbuatannya: mengeluarkan perasaan, melakukan perbuatan.
- di muka umum
Baca Juga
Unsur-unsur Subjektif
Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbuatan yang sifatnya memusuhi suatu agama, adalah setiap perbuatan berwujud fisik (terhadap sarana dan prasarana suatu agama) yang dari perbuatan itu dinilai oleh umum penganut agama yang bersangkutan adalah sebagai memusuhi agama tertentu. Misalnya, merusak gereja, merusak masjid dan tempat agama lainnya.
Sedangkan perbuatan yang bersifat penodaan agama tertentu, ialah melakukan perbuatan yang oleh umat penganut agama yang bersangkutan dinilai sebagai menodai agama tersebut. Penodaan disini mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena itu menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Contoh Pada umumnya, orang masuk masjid yang dengan sengaja tanpa melepas sepatu, dinilai sebagai menodai masjid, karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat islam, maka oleh umat Islam orang itu dinilai telah menodai agama islam.