-->

Jenis-Jenis Perjanjian

SUDUT HUKUM | Undang-undang memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk melakukan perjanjian, mengingat banyaknya jenis perjanjian yang terdapat di dalam masyarakat tetapi perjanjian yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Secara garis besar perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut: 

  • Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak yang melakukannya. Misalnya perjanjian jual beli.
  • Perjanjian Cuma-cuma adalah suatu perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak. Misalnya dalam hal pemberian sesuatu oleh salah satu pihak tanpa adanya imbalan dari pihak lainnya, jadi sama dengan pemberian hibah.
  • Perjanjian Konsensuil adalah adanya suatu perjanjian cukup dengan adanya kata sepakat dari para pihak. Misalnya masing-masing pihak sepakat untuk meniadakan perjanjian jual beli kambing.

Perjanjian Dana Pensiun Pemberi Kerja apabila dikaitkan dengan jenis-jenis perjanjian maka termasuk dalam perjanjian timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dalam perjanjian Dana Pensiun Pemberi Kerja masing-masing pihak yang terikat di dalamnya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu perjanjian dalam bentuk peraturan dana pensiun ini tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel