Syarat Sahnya Perjanjian
Saturday, 30 September 2017
SUDUT HUKUM | Suatu perjanjian dapat dikatakan suatu perjanjian yang sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga perjanjian itu dapat dilakukan dan diberi akibat hukum (legally concluded contract). Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat-syarat sah suatu perjanjian adalah :
- Kesepakatan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus).
- Kecakapan untuk membuat perjanjian (capacity). Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akhil balik dan sehat fikirannya (sehat menurut hukum atau telah berumur 21).
- Suatu hal tertentu (a certain subject matter), artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan.
- Suatu sebab yang halal (legal cause), artinya menyangkut isi perjanjian itu sendiri.
Dari uraian mengenai 4 (empat) syarat sahnya perjanjian bahwa jika tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut, akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dalam hal syarat subyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Apabila syarat objektifnya yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Maksudnya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.