Asas-Asas Perjanjian
Saturday, 30 September 2017
SUDUT HUKUM | Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut:
- Asas kebebasan berkontrak.
Asas ini berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan "apa" dan dengan "siapa" perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang dibuat sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mempunyai kekuatan mengikat.
- Asas kekuatan mengikat.
Di dalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan mengikat, terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral.
- Asas konsensualisme.
Artinya bahwa suatu perjanjian lahir sejak adanya sepakat diantara para pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah sejak tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan formalitas.
Asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian itu (buku III) memperlihatkan bahwa sistem yang dianut pada buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata adalah sistem terbuka yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang sesuai dengan apa yang dikehendaki, selama tidak bertentangan dan melanggar ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Jadi para pihak dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian, bilamana dikehendaki. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin maju, dimana muncul macam-macam perjanjian baru yang sesuai dengan kebutuhan.