Keabsahan Khiyar dalam Jual Beli Menurut Imam Mazhab
Saturday, 30 September 2017
SUDUT HUKUM | Hak khiyar telah ditetapkan oleh Alquran, Sunnah, dan Ijma' ulama bahwa khiyar dibolehkan dalam akad jual beli, hal ini berdasarkan Firman Allah dalam qur’an Surah al-baqarah ayat 275:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Adapun lafal jual beli di dalam ayat ini adalah memiliki makna yang umum meliputi semua akad jual beli termasuk didalamnya khiyar dengan begitu ia menjadi mubah (boleh) untuk semua akad jual beli. Hak pilih (khiyar) di dalam jual beli menurut Islam dibolehkan apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjual belikan. Menurut ulama fikih, khiyar disyari’atkan atau dibolehkan dalam islam didasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Di dalam jual beli khiyar merupakan hal yang penting bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Hukum Islam mengklasifikasikan khiyar kedalam beberapa bentuk diantaranya yang terdapat dalam kitab fikih muamalat bahwa bentuk khiyar terbagi lima kategori yaitu; Khiyar majlis, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah, khiyar syarat, dan khiyar ta’yin.
Menurut Mazhab Hanafi bentuk khiyar terbagi kepada empat kategori yaitu: khiyar syarat, ru’yah, ‘aib, dan ta’yin. Dari kesemua bentuk khiyar tersebut Mazhab Hanafi membolehkan. Akan tetapi, Mazhab Hanafi berbeda pendapat terhadap keabsahan khiyar majlis. Khiyar majlis menurut Mazhab Hanafi adalah batil atau tidak boleh karena menurut mazhab ini akad menjadi wajib hanya dengan keluarnya ijab dan qabul tidak menunggu sesuatu dan salah satunya tidak ada hak untuk memfasakh sendiri walaupun dalam majlis akad.
Kalangan Mazhab Hanafi tidak membolehkan khiyar Majlis karena menurut mazhab ini apabila akad jual beli telah terjadi maka jual beli itu menjadi wajib sehingga pembeli tidak mempunyai hak untuk membatalkan jual beli meskipun masih dalam satu majlis. Adapun argumen mazhab ini diperkuat dengan dalil Al-Qur’an yaitu firman Allah SWT.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al-Maidah (5): 1)”.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk menunaikan akad-akad, perintah menunjukkan suatu kewajiban sebab tidak bisa dibawa kepada selain yang wajib kecuali dengan petunjuk, dan disini tidak ada petunjuk yang dapat memalingkannya dari hal itu, dan ini tidak bisa ditafsirkan kepada menunaikan akad setelah berpisah atau ada saling khiyar, justru menunjukkan menunaikan akad secara mutlak baik dalam majlis atau sesudahnya dengan begitu ia menafikan khiyar majlis.
Keabsahan bentuk khiyar menurut Mazhab Maliki.
Khiyar merupakan hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Menurut Mazhab Maliki khiyar dapat diklasifikasikan kedalam dua kategori yang sangat simpel yaitu khiyar syarat dan khiyar ‘aib. Dalam hal ini khiyar syarat dan khiyar ‘aib dibolehkan menurut Mazhab Maliki, akan tetapi mazhab ini berbeda pendapat tentang keabasahan khiyar majelis dan khiyar ta’yin dalam jual beli. pertama, mngenai khiyar majlis kalangan Mazhab Maliki mempunyai argumen yang sama seperti Mazhab Hanafi bahwa suatu akad telah pasti dengan ijab dan qabul, jadi tidak ada khiyar bagi keduanya.
Kalangan Mazhab Maliki membantah pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang membolehkan adanya khiyar majlis dalam akad jual beli. akan tetapi dalam masalah ini, Mazhab Maliki menggunakan dalil yang sama seperti yang telah penulis uraikan di atas pada pendapat Mazhab Hanafi. Adapun Mazhab Maliki membantah hadis-hadis yang digunakan oleh kalangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Nabi SAW bersabda:
Ibnu umar berkata: Nabi bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan atau membatalkannya) atas pihak lain. Atau, salah seorang dari mereka berkata, ‘Pilihlah’, selama mereka belum berpisah.” Barangkali beliau mengatakan, “Atau, apabila itu adalah jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah).” (HR. Al-Bukhari).
Sedangkan yang kedua, khiyar ta’yin menurut Mazhab Maliki tidak dibolehkan dalam jual beli dengan alasan karena dalam akad jual beli ada ketentuan bahwasanya barang yang diperdagangkan (al-sil’ah) harus jelas, baik kualitasnya, maupun kuantitasnya. Sehingga jual beli yang demikian dilarang syara’ dan tidak ada khiyar ta’yin dalam jual beli seperti ini.
Keabsahan bentuk khiyar menurut Mazhab Syafi’i
Status khiyar, menurut ulama fikih, adalah disyari’atkan atau dibolehkan karena masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Di dalam jual beli bentuk-bentuk khiyar sangat beragam sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli. Dalam kitab Al-Umm Imam Syafi’i merumuskan khiyar dalam tiga kategori yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib.
Kalangan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tentang keabsahan khiyar ar-ru’yah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jual beli barang ghaib tidak sah, baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun tidak. Oleh sebab itu, menurut mereka, Khiyar ar-ru’yah tidak berlaku, karena akad itu mengandung unsur penipuan yang bisa membawa kepada perselisihan, hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, menyatakan:
Bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata: “ Ada seorang lelaki bercerita kepada Rasulullah SAW, bahwa dia ditipu dalam jual belinya. Maka Rasulullah SAW, bersabda: Siapapun yang kamu ajak jual beli, katakan kepadanya: Tidak boleh ada tipuan.”(HR. Muslim).
Di dalam kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i telah mengatakan bahwa tidak boleh khiyar melihat (ru’yah). Asal jual beli itu dua macam, tiada macam yang ketiga yaitu: pertama, Jual beli menurut sifat yang menjadi tanggungan penjual. Apabila telah terdapat sifat tersebut, maka tiada boleh khiyar bagi pembeli pada barang yang ada menurut sifatnya. Kedua, jual beli suatu benda yang menjadi tanggungan penjualnya benda itu, yang akan diserahkan oleh si penjual kepada si pembeli. Apabila benda itu rusak, maka penjual tidak menanggung, selain benda yang dijualnya. Dan tidak boleh berjual beli, selain dengan dua cara ini. Jadi inilah yang menjadi alasan dari kalangan Mazhab Syafi’i menolak khiyar ar-ru’yah.144 Selain itu, Mazhab Syafi’i juga berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi terhadap keabsahan khiyar ta’yin. Menurut mazhab ini khiyar ta’yin tidak boleh dalam jual beli dengan mengemukakan alasan yang sama seperti Mazhab Maliki.
Keabsahan bentuk khiyar menurut Mazhab Hanbali
Hak khiyar ditetapkan syari’at Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Dalam jual beli terdapat banyak persoalan yang terjadi di antara pihak yang melakukan transaski, oleh sebab itu untuk memenuhi keinginan yang hendak di capai oleh penjual dan pembeli maka perlu adanya bentuk-bentuk khiyar.
Kalangan Mazhab Hanbali mengklasifikasikan khiyar empat bentuk yaitu khiyar majlis, syarat, ‘aib dan ar-ru’yah, dan semua bentuk khiyar ini mubah (boleh) menurut mazhab Hambali. Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi mengenai keabsahan khiyar ta’yin. Kelompok ulama Hanafiyah berpendapat bahwa khiyar ta’yin hukumnya mubah (boleh) sedangkan ulama Hanabilah menolak adanya khiyar ta’yin dalam suatu transaksi jual beli karena ada unsur jahalah (ketidaktahuan).
Dalam hal ini ulama Hanabilah sependapat dengan ulama Syafi’iyah bahwa khiyar ta’yin hukumnya tidak boleh dengan alasan karena dalam akad jual beli ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan harus jelas, baik kualitas maupun kuantitasnya, menurut mereka kelihatan bahwa identitas barang yang akan dibeli belum jelas. karena jual beli ini termasuk al-ma’dum (tidak jelas identitasnya) dan dilarang oleh syara’. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkan khiyar ini dengan tiga syarat yaitu pilihan dilakukan barang yang sejenis berbeda kualitas, sifat dan nilainya. Tenggang waktunya juga harus ditentukan, tidak boleh lebih dari tiga hari. Khiyar ta’yin ini hanya berlaku untuk dalam transaksi yang bersifat pemindahan hak milik yang berupa materi dan mengikat bagi kedua pihak seperti jual beli.
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa ke empat Imam Mazhab mempunyai persamaan dalam mengklasifikasikan khiyar. Keempat Imam mazhab mebolehkan khiyar syarat dan khiyar ‘aib dalam jual beli. Sedangkan terhadap khiyar majlis, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin para Imam mazhab berbeda pendapat terhadap keabsahannya, ada yang berpendapat membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya.