Khiyar Ta’yin
Saturday, 30 September 2017
SUDUT HUKUM | Khiyar ta’yin yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Misalnya dalam pembelian keramik ada yang berkualitas super dan sedang, untuk menentukan pilihan tersebut dia memerlukan bantuan ahli keramik atau arsitek.
Khiyar ta’yin adalah dua pelaku akad sepakat untuk untuk menunda penentuan barang dagangan yang wajib ditentukan sampai waktu tertentu dimana hak penentuannya diberikan kepada salah satu dari keduanya. Seperti seorang membeli dua atau tiga buah baju tanpa ditentukan, dengan syarat dia mengambil yang mana saja yang dia inginkan, dan dia memiliki khiyar selama tiga hari.
Khiyar ini memiliki dua bentuk sama seperti khiyar naqd, yaitu pembeli dapat mengambil salah satu barang dagangan dengan harga satuan yang disebutkan oleh penjual kepadanya, atau penjual memberikan salah satu barang yang ia kehendaki dari barang-barang tersebut. Hal ini mengikat pembeli, kecuali terdapat cacat maka tidak mngikat asal jika pembeli rela. Jika salah satunya rusak, maka sisanya menjadi lazim bagi pembeli.
Ulama Hanafiyah membolehkannya berdasarkan istihsan karena kebutuhan masyarakat pada hal tersebut. Hal tersebut meskipun terdapat ketidakjelasan sebagai pengamalan terhadap kemaslahatan dan kebiasaan (adat) karena kebutuhan memilih sesuatu yang lebih cocok dan pantas. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah membatalkannya karena ada unsur jahalah (ketidakjelasan).
Ulama Mazhab Hanafi, yang membolehkan khiyar ta’yin mengemukakan tiga syarat untuk sahnya khiyar ini yaitu:
- Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya.
- Barang itu berbeda sifat dan nilainya
- Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin itu harus ditentukan, yaitu menurut Imam Abu Hanifah tidak boleh lebih dari tiga hari.
Khiyar ta’yin menurut Mazhab Hanafi, hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat memindahkan hak milik yang berupa materi dan mengikat bagi kedua belah pihak, seperti jual beli.84 berikut ini merupakan hukum-hukum khiyar ta’yin:
- Wajib menjual salah satu barang dagangan yang belum ditentukan yang telah disepakati, dan pemilik hak khiyar wajib menentukan barang dagangan yang akan diambilnya pada akhir masa khiyar yang telah ditentukan dan membayar harganya.
- Khiyar ini dapat diwariskan menurut ulama Hanafiyah, beda halnya dengan khiyar syarat. Apabila orang memiliki hak khiyar meninggal sebelum adanya penentuan barang, maka ahli warisnya juga memiliki hak khiyar untuk menentukan salah satu barang yang belum ditentukan tersebut dan membayar harganya.
- Rusak atau cacat salah satu barang dagangan atau seluruhnya. Apabila salah satu dari dua barang dagangan rusak, maka barang yang lainnya ditentukan sebagai barang yang dijual, dan sisanya menjadi amanah di tangan pembeli.