-->

Pengertian Hak Ex officio

SUDUT HUKUM | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ex officio berarti karena jabatan, seperti dalam kalimat memangku jabatan secara ex officio. 

Sedangkan menurut Subekti pengertian hak ex officio berasal dari bahasa Latin, ambtshalve bahasa Belanda yang berarti karena jabatan, tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan, juga tidak berdasarkan surat permohonan.

Jadi, hak ex officio adalah hak hakim yang karena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel