Pengertian Hak Ex officio
Saturday, 30 September 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ex officio berarti karena jabatan, seperti dalam kalimat memangku jabatan secara ex officio.
Sedangkan menurut Subekti pengertian hak ex officio berasal dari bahasa Latin, ambtshalve bahasa Belanda yang berarti karena jabatan, tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan, juga tidak berdasarkan surat permohonan.
Jadi, hak ex officio adalah hak hakim yang karena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan.