-->

Penerapan Hak Ex officio dalam Hukum Acara Perdata

SUDUT HUKUM | Hakim sebagai judge made law dan sebagai penjelmaan dari hukum, wajib menegakkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah perubahan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hakim berwenang melakukan contra legent apabila ketentuan suatu pasal undang-undang bertentangan dengan kepatutan dan tidak sesuai dengan kenyataan dinamika kondisi serta keadaan yang berkembang dalam jiwa, perasaan dan kesadaran masyarakat. 

Hakim sebagai organ utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara dan selanjutnya menjatuhkan putusan, sehingga dengan demikian wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak jelas ataupun kurang jelas. 

Misalnya pada perkara cerai talak, hakim dapat memutus lebih dari yang diminta karena jabatannya, hal ini berdasarkan pasal 41 huruf c undang-undang perkawinan yang berbunyi “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami”. Berdasarkan pasal 41 huruf c, kata “dapat” ditafsirkan boleh secara ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mut’ah dan iddah, sebagai bentuk perlindungan hak terhadap mantan isteri akibat perceraian.

Sebagai perbandingan terhadap penerapan ex officio (pasal 41 huruf c undang-undang perkawinan) yaitu pada putusan Mahkamah Agung pada tanggal 23 Mei 1970 menyatakan bahwa meskipun tuntutan ganti rugi jumlahnya dianggap tidak pantas, sedangkan penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan beberapa sepantasnya harus dibayar dan dalam hal tersebut tidak melanggar pasal 178 ayat 3 HIR, selama masih sesuai dengan kejadian materiilnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel