-->

Otonomi Desa

SUDUT HUKUM | Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam pelayanan kepada masyarakat serta tombak strategis untuk keberhasilan semua program. Karena itu, upaya untuk memperkuat desa (Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan) merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah.

Otonomi Desa


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Otonomi desa yang merupakan otonomi asli telah diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), yaitu sebagai berikut:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Selanjutnya, Rozali Abdullah dalam bukunya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, juga mengakui hak otonomi asli yang melekat pada Desa. Dia mengatakan bahwa:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lain. Otonomi desa dijalankan bersama-sama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwujudan demokrasi”.
Dalam wacana politik-hukum, dikenal adanya dua macam konsep hak berdasarkan asal usulnya. Masing-masing hak berbeda satu sama lainnya. Pertama, yaitu hak yang bersifat berian (hak berian), dan kedua adalah hak yang merupakan bawaan yang melekat pada sejarah asal usul unit yang memiliki otonomi itu (hak bawaan). Dengan menggunakan dua perbedaan ini, maka digolongkan bahwa otonomi daerah yang dibicarakan banyak orang dewasa ini adalah otonomi yang bersifat berian. Oleh Karena itu wacana bergeser dari hak menjadi wewenang (authority).

Kewenangan selalu merupakan pemberian, yang selalu harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang diganti dengan konsep kepentingan masyarakat. Dengan demikian, otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah.

Baca Juga

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, konsep hak yang bersifat bawaan inilah yang melekat pada “daerah yang bersifat istimewa” yang memiliki “hak asal-usul”. Karena itu, berbeda dengan “pemerintah daerah”, desa dengan otonomi desa yang muncul sebagai akibat diakuinya hak asal usul dan karenanya bersifat istimewa itu, memiliki hak bawaan. Hak bawaan dari desa sebagai susunan asli itu setidaknya mencakup hak atas wilayah (yang kemudian disebut sebagai wilayah hak ulayat), sistem pengorganisasian social yang ada di wilayah yang bersangkutan (sistem kepemimpinan termasuk didalamnya), aturan-aturan dan mekanisme-mekanisme pembuatan aturan di wilayah yang bersangkutan, yang mengatur seluruh warga (“asli” atau pendatang) yang tercakup di wilayah desa yang bersangkutan. Sedangkan pengertian otonomi desa sesuai dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang Kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah hanya disarikan secara tersirat dan tidak memberikan definisi secara umum.

Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan Utuh oleh karena itu baik daerah bahkan negara seharusnya memberikan hak kepada desa yang seluas-luasnya untuk melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Namun tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan terhadap otonomi desa, tidak terlepas dari adanya hak asal-usul desa, karena desa telah ada sejak sebelum Kolonial Belanda Masuk Ke Indonesia. Pemberian Otonomi Kepada Desa, bukan hanya diberikan kepada desa yang definitif atau dengan kata lain Desa asli, melainkan pemberian otonomi desa juga di berikan oleh Undang-Undang baik itu Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah kepada Desa administratis.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sementara itu, terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administrasi seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tiap provinsi, Kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas Desentralisasi, Dekosentralisasi dan tugas pembantuan. Mengacu pada pembagian daerah itu muncul konsep pembagian wewenang antara masing-masing strata pemerintahan dan antar pemerintah daerah yang dijabarkan dalam sebuah produk perundangperundangan. 

Dari pembagian pemerintahan ini muncul konsep otonomi daerah, yang kemudian diikuti dengan pendelegasian kewenangan di antara daerah otonom. Derajat kewenangan yang diberikan kepada daerah itu bermacam-macam, sehingga ada daerah otonom yang masih merangkap sebagai wakil pemerintahan pusat dan melaksanakan tugastugas dekosentralisasi, ada juga yang semata hanya melakukan tugas desentralisasi saja.

Pendelegasian wewenang pemerintahan adalah salah satu persoalan serius yang dihadapi manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Asumsinya dengan pendelegasian wewenang itu tugas-tugas pemerintahan dapat diselenggerakan secara efektif.

Dengan pemberian otonomi daerah ini sebagai kebutuhan objektif terkait dengan persoalan tentang kendali (span of control) manajemen pemerintah pusat agar lebih efektif dan efisien dalam melaksankan misi organisasi ketika tugas dan fungsi tertentu dilaksanakan pemerintah daerah begitu juga desa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel