Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Saturday, 23 September 2017
SUDUT HUKUM | Secara harfiah pembelaan terpaksa (noodweer) berasal dari kata “nood” yang berati “darurat”, dan kata “weer” yang berati “pembelaan”, sehingga dapat diartikan sebagai suatu pembelaan yang dilakukan dalam keadaan darurat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur lebih lanjut mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) ini dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
tidak dipidana, barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Lain halnya pengaturan norma pada Pasal 49 ayat (2) lebih mengatur kepada (noodweer exces) yang berbunyi sebagai berikut:
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.”
Unsur pembelaan yang melampaui batas disini disebabkan karena guncangan jiwa yang hebat seperti perasaan takut, kebingungan, rasa marah dll. Semuanya timbul akibat serangan yang mengancam bagi dirinya atau orang lain, harta benda dan kehormatan. Dalam hal seperti ini maka seseorang dibenarkan apabila melakukan pembelaan yang melampaui batas.
Sejatinya pengaturan noodweer dengan noodweer exces merupakan satu kesatuan mengenai pembelaan terpaksa hanya saja pengaturan norma dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP lebih ditegaskan apabila seseorang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena kondisi guncangan jiwa yang hebat. Unsur melampaui batas disini timbul dari luar diri seseorang yang timbul akibat serangan yang datang seketika itu juga.
Perkataan noodweer itu sendiri tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perkataan noodweer sendiri terdapat dalam Memorie van Teoelicjting mengenai pembentukan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang mengatakan antara lain:
“Tidaklah terdapat suatu noodweer tanpa adanya suatu:
- Serangan yang bersifat melawan hukum;
- Bahaya yang bersifat langsung bagi tubuh, kehormatan atau benda milik sendiri atau milik orang lain;
- Keperluan untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan untuk meniadakan bahaya yang nyata yang telah ditimbulkan oleh serangan tersebut, yang telah tidak dapat ditiadakan dengan cara yang lain”.
Rumusan Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh pembentuk undang-undang dipergunakan adanya kata “serangan” perkataan serangan didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP ini jangan selalu diartikan sebagai tindak kekerasan karena yang dimaksud dengan perkataan “serangan” dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP ialah tindakan yang merugikan kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain termasuk (nyawa, harta benda dan kehormatan).
Menurut doktrin para ahli hukum dan kamus besar bahasa Indonesia “pembelaan terpaksa” diartikan sebagai berikut:
- Moeljatno
Moeljatno menyebutkan bahwa arti kata “terpaksa” dalam pembelaan terpaksa tersebut adalah harus bersifat terpaksa, artinya tidak ada jalan lain bagi seseorang yang terkena serangan pada saat itu menghalaukan serangan tersebut. Perkataan tidak ada jalan lain pada saat menghalaukan serangan tersebut itu mempunyai makna bahwa terdapat serangan yang bersifat seketika yang mengancam bagi diri seseorang sehingga tidak ada jalan lain untuk menghalaukan serangan tersebut.
- Pompe
Pompe berpendapat mengenai pembelaan terpaksa bahwa “dalam keadaan normal untuk meniadakan serangan itu orang harus meminta bantuan dari penguasa negara dalam hal ini aparat negara yang diberi wewenang melindungi warga negaranya, akan tetapi dalam keadaan darurat seperti dimaksud di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, ia tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat demikian” sehingga ia dapat dibenarkan meniadakan serangan tersebut tanpa bantuan dari alat-alat negara, sehingga dapat dikatakan sebagai suatu pembelaan terpaksa. Begitulah pendapat pompe mengenai pembelaan terpaksa.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata “darurat” dalam “pembelaan terpaksa” antara lain sebagai berikut:
- Dalam keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka;
- Dalam keadaan terpaksa;
- Keadaan sementara.
Alasan pembenar dalam pembelaan terpaksa secara umum dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan secara khusus dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yang bedasarkan ketentuan pidana seperti yang telah dirumuskan dalam pasal tersebut, maka apabila kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari seseorang itu mendapat serangan secara melawan hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan pembelaan terhadap serangan tersebut, walaupun dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangannya, yang dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindak pidana dimana pelakunya diancam dengan suatu hukuman.
Hemat penulis perumpamaan apabila seseorang telah diancam oleh orang lain dimana diancam akan ditembak dengan senjata api atau akan ditusuk dengan sebilah pisau, maka orang tersebut dapat dibenarkan untuk melakukan suatu perlawanan, misalnya dengan memukul tangan yang hendak menyerang agar senjata api atau pisau yang hendak digunakan untuk menyerang terjatuh, pada dasarnya orang tersebut yang melakukan perlawanan terhadap si penyerang mengakibatkan luka, bahkan orang yang melakukan perlawanan tersebut dibenarkan untuk melakukan pembunuhan apabila serangan tersebut sangat mengancam nyawanya dan bersifat seketika itu juga.
Sejalan dengan pengertian doktrin pembelaan terpaksa di atas maka Pompe lebih lanjut berpendapat, bahwa dalam pembelaan terpaksa ini jika seseorang mendapat serangan dalam keadaan darurat maka ia dapat dibenarkan untuk melakukan serangan sendiri tanpa bantuan dari alat-alat negara, oleh karena itu perbuatan yang masuk dalam pembelaan terpaksa ini pada dasarnya adalah tindakan mengahakimi terhadap orang yang berbuat melawan hukum terhadap diri orang itu atau terhadap orang (eigenrichting).
Penulis menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan menghakimi orang lain tersebut dalam undang-undang secara jelas dilarang, tetapi dalam hal pembelaan terpaksa ini hal tersebut dibenarkan oleh undang-undang. Hal tersebut dikarenakan negara tidak mampu setiap saat melindungi kepentingan setiap manusia semuanya terutama apabila orang tersebut mendapat serangan yang mana serangan tersebut seharusnya dapat dihalau oleh negara yang mempunyai wewenang untuk melindungi masyarakat (kepolisian) namun dalam hal ini negara tidak dapat hadir untuk melindungi kepentingan orang yang mendapat serangan secara seketika sehingga orang tersebut dapat diperbolehkan menghalau serangan tersebut walapun dengan sifat melawan hukum sekalipun, hal tersebutlah yang menjadi dasar filosofi suatu pembelaan terpaksa.