-->

Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban BUMDES

SUDUT HUKUM | Proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDES dilakukan setiap akhir periode tahun anggaran. Pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa. Musyawarah desa akan dihadiri oleh elemen pemerintahan desa, elemen masyarakat, serta seluruh pengurus yang ada dalam struktur organisasi BUMDES. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat antara lain memuat sebagai berikut:
  • Laporan kinerja pengelola selama satu periode/tahunan
  • Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan.
  • Laporan Keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha
  • Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi
  • Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan ke depan
  • Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART

Mekanisme dan prosedur pengawasan BUMDES ditentukan dalam AD/ART pada saat pendirian badan usaha. Prosedur pengawasan dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dengan kesepakatan masyarakat dan pengurus BUMDES. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris, dan jika dirasa perlu bisa ditambah dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan peran Pemkab/Kota yang berperan sebagai fasilitator usaha BUMDES.

Mekanisme pengawasan biasanya dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDES dengan baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel