Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Parkir di Medan
Thursday, 28 September 2017
SUDUT HUKUM | Tugas pengawasan pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh UPTD perparkiran, pengawasan dilakukan guna memantau perkembangan parker di Kota Medan dan untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal-hal yang diawasi UPTD Perparkiran adalah sebagai berikut:
- Mengawasi penyelenggaraan / pelaksanaan pekerjaan yang diadakan oleh pengelola parkir dengan pengarahan untuk menunjang dan mensukseskan Program Bestari Kota Medan.
- Mengawasi penyelenggaraan / pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pengelola Parkir agar tidak menyimpang dari ketentuan administrasi dan operasional
- Membuat laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan Pengelola Perparkiran juga berkewajiban mengawasi anak buahnya dalam melakukan pekerjaan, apakah mereka sudah melakukan aturan yang harus dilaksanaan atau belum. Selain itu pengawasan juga dilakukan terhadap keuangan. Dengan pengawasan tersebut diharapkan/ untuk mengukur potensi yang dimiliki, target pendapatan sehingga dapat diketahui berapa besar pendapatan di tempat parkir tersebut.