Hukum Pelayanan Publik
Wednesday, 27 September 2017
SUDUT HUKUM | Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan arti kata pelayanan sebagai perihal atau cara melayani; usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan (uang); jasa; kemudahan yang diberikan, Publik berasal dari bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat, rakyat. Pelayanan publik secara terminologi berarti perihal atau cara melayani kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut di atas membagi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai berikut:
- Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara kain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah dan sebagainya.
- Kelompok Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
- Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan pemeliharaan kesehatan, penyelengaraan transportasi, pos dan sebagainya.
Sirajuddin (2011:18) menyebutkan Pelayanan publik dari sisi hukum diletakkan pada jaminan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum” dan ayat (3) yang berbunyi : “ setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dalam perspektif konstitusi, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
Jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara dalam pemerintahan dan pelayanan publik juga diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan ayat (5) bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Demikian juga UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi : “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Sirajudin (2011: 19) menguraikan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik terbagi menjadi 4 kelompok yaitu : pertama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur pelayanan publik dari dimensi:
- Pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
- Asas, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
- Pembinaan dan penataan pelayanan publik;
- Hak, kewajiban dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standard pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja;
- Peran serta masyarakat;
- Penyelesaian pengaduan dalam penyelengaraan pelayanan;
- Sanksi
Kedua, peraturan perundang-undangan yang menjamin fungsi pelayanan dilakukan oleh aparat. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mewajibkan pegawai negeri sipil memberikan pelayanan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral yang kemudian menjadi dasar dan wewenang bagi setiap kementerian/instansi, atau pemerintah daerah melakukan pelayanan seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran.
Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu tonggak pendistribusian pelayanan publik kepada pemerintah daerah. Ketentuan ini mengandung arti pemerintah daerah telah memperoleh pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kewajiban melaksanakan pelayanan, yang selama ini dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.