Pengertian Imigrasi
Sunday, 24 September 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan hukum internasional klasik,indiviu mendapatkan kedudukan dari aturan –aturan penting hukum kebiasaan internasional , misalnya aturan atau ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing. Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara dan dalam perpindahan orang/penduduk dari suatu tempat/negara luar ke dalam negeri dengan tujuan menetap, bahwa keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasi menyebutkan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk aatau keluar wilayah Indonesia serta pengawasanya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Meskipun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya di abad ke-19, terkait dengan perkembangan negarabangsa dengan kriteria yang jelas untuk kewarganegaraan, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta kebangsaan hukum, Anggota imigrasi dalam rangka mempertahankan dan melaksanakan tugas untuk mengawasi kedatangan dan keberangkatan dari warga / orang untuk melihat / memvalidasi identitas orang yang akan bepergian ke luar negeri juga memiliki tugas untuk mengawasi orangorang yang datang dari luar negeri ke imigrasi itu sendiri, tugas imigrasi antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi kedatangan negara untuk imigrasi sendiri Lokasi Anggota imigrasi itu sendiri, antara lain: Bandara Internasional, International Pelabuhan Laut dan Perbatasan Negara untuk mempertahankan, mengawasi, dan memperhatikan kedatangan dan keberangkatan orang atau barang yang datang dan pergi dari satu negara atau lainnya negara.
Dalam hal ini ada empat pendapat terpenting mengenai penerimaan orang asing ke negara-negara yang bukan negaranya:
- Suatu negara wajib menerima semua orang asing
- Suatu negara wajib menerima semua orang asing, namun berhak menolak golongan tertentu, misalnya pecandu obat bius, orang yang mengidap penyakit tertentu dan orang-orang tak diingini lainya.
- Suatu negara terikat untuk menerima orang asing tetapi bisa mengenakan syarat-syarat tertentu atas penerimaan mereka.
- Suatu negara berhak sepenuhnya melarang masuk orang asing sesuka hatinya.
Sejauh menyangkut praktek yang dilakukan negara, dapat dikatakan bahwa pandangan yang pertama tidak pernah diterima sebagai suatu peraturan umum dalam hukum internasional. Kebanyakan negara menegaskan dalam teori hukum untuk melarang masuk semua orang asing semau-maunya, menegaskan bahwa hak seperti itu merupakan atribut esensial dari pemerintah yang berdaulat.
Oleh karena itu dari pandangan tersebut imigrasi yang disini sebagai tolak ukur suatu negara dalam hal lintas batas negara yang menjadi lembaga yang dapat memfilter atau menyaring sapa saja individu-individu maupun kelompok yang dapat keluar masuk suatu negara, sesuai dengan prinsip keimigrasian yaitu selective policy (kebijkan selektif) bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sehingga tidak semua warga negara asing dapat diijinkan tinggal menetap di dalam wilayah negara Indonesia sebagai salah satu tugas dari Direktorak Jendral Imigrasi yang menyeleksi setiap warga negara asing yang akan mengajukan ijin tinggal disuatu wilayah negara Indonesia.