Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal
Wednesday, 27 September 2017
SUDUT HUKUM | Pada prinsipnya, investor yang menanamkan investasi selalu mengharapkan bahwa investasi yang ditanamkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan sengketa/konflik. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa di dalam menjalankan usahanya tidak tertutup kemungkinan terjadinya suatu sengketa/konflik antara investor dengan pemerintah serta masyarakat sekitarnya.
Merunut ke Pasal 32 Ayat (1) dan (4) UUPM, telah ditentukan cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor asing. Apabila timbul sengketa antara investor asing dengan pemerintah, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu, jika tidak selesai maka keduanya harus mengambil alternatife penyelesaian sengketa, apabila tidak juga ditemukan titik penyelesaiannya, maka langkah selanjutnya menyelesikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Ketentuan penyelesaian sengketa penanaman modal ditentukan dengan empat cara. Keempat cara itu, antara lain:
- Musyawarah dan Mufakat
Penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat merupakan cara untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara pemerintah dengan investor domestik maupun asing, dimana di dalam penyelesaian itu dilakukan pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan dan kesepakatan atas penyelesaian sengketa secara bersama-sama.
- Arbitrase
Badan aribitrase dianggap lebih menguntungkan dalam penyelesaian sengketa komersial termasuk sengketa penanaman modal. Diantaranya keuntungan menggunakan arbitrase yaitu para pihak secara langsung dapat menentukan komposisi mahkamah arbitrase, sehingga dapat mengetahui bahwa mahkamah yang menangani sengketa tersebut adalah orang-orang yang ahli dalam bidang yang sedang dipersengketakan.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase merupakan cara untuk mengakhiri sengketa dalam penanaman modal antara pemerintah Indonesia dengan investor domestik, dimana dalam penyelesaian sengketa itu menggunakan jasa arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiterlah yang menyelesaikan sengketa penanaman modal tersebut.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan investor domestik, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Ada lima cara penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:
- Konsultasi;
- Negosiasi;
- Mediasi;
- Konsiliasi; dan
- Penilaian ahli.
- Pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan cara untuk mengakhiri sengketa yang timbul antar penyelesaian itu dilakukan di muka dan dihadapan pengadilan. Pengadilan lah yang nantinya akan memutuskan tentang perselisihan tersebut. Ada tiga tingkatan pengadilan yang harus diikuti oleh salah satu pihak, apakah pemerintah Indonesia atau investor domestik, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing dilakukan di arbitrase internasional yang telah disepakati kedua belah pihak.