-->

Tugas Advokat

SUDUT HUKUM | Tugas adalah kewajiban, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk dilakukan. Tugas advokat berarti sesuatu yang wajib dilakukan oleh advokat dalam memberikan jasa hukum kepadamasyarakat atau kliennya. Oleh karna itu advokat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada negara, masyarakat, pengadilan, kliennya, dan pihak lawannya.

Tugas advokat bukanlah merupakan pekerjaan (vocation beroep) tetapi lebih merupakan profesi, karena profesi advokat tidak sekedar bersifat ekonomis untuk mencari nafkah tetapi mempunyai nilai-nilai sosial yang lebih tinggi di dalam masyarakat. Profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile), karena kewajiban pembelaan kepada semua orang tanpa membedakanlatr belakang ras, warna kulit, agama, dudaya, sosial, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi. 

Di samping itu, tugas advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat tidak terinci dalam uraian tugas, karena ia  bukan pejabat Negara sebagai pelaksana hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Ia merupakan profesi yang bergerak di bidang hukum untuk memberikan pembelaan dan mendampingi menjadi kuasa untuk dan atas nama kliennya. Ia disebut sebagai benteng hukum atau garda keadilan dalam menjalankan fungsinya. 

Oleh karena itu, agar advokat dapat dikategorikan sebagai profesional perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Harus ada ilmu (hukum), yang diolah di dalamnya
  2. Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan dinas (dienstiverhouding) atau hierarchie.
  3. Harus mengapdi kepada kepentingan umum. Mencari kekayaan tidak boleh menjadi tujuan.
  4. Harus ada clientele verhouding, yaitu hubungan kepercayaan antara advokat dank lien.
  5. Harus ada kewajiban merahasikan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya advokat harus dilindungi haknya merahasiakan informasi yang diterima dari klien.
  6. Harus ada immunitcit (hak tidak boleh dituntut) terhadap penuntutan-penuntutan tentang sikap dan perbuatan yang dilakukan dalam pembelaan.
  7. Harus ada kode etik dan peradilan kode etik oleh suatu dewan kehormatan.
  8. Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan atau banyaknya usaha atau jerih payah, pikiran yang dicurahkan di dalam pekerjaan itu. Orang yang tidak mampu, harus ditolong cuma-cuma dan dengan usaha yang sama.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel