Dasar Hukum Hak Ex officio
Wednesday, 18 October 2017
SUDUT HUKUM | Pasal 178 HIR ayat 3 dan pasal 189 RBg ayat 3 menyebutkan hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.
Larangan ini disebut dengan ultra petitum partium. Namun, dalam keadaan tertentu pada perkara perceraian hakim diperbolehkan mewajibkan sesuatu kepada mantan isteri atau mantan suami. Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai maslahat serta menegakkan keadilan, khususnya bagi kedua belah pihak yang berperkara. Hak ini dimiliki oleh hakim karena jabatannya disebut dengan hak ex officio.
Dasar dilaksanakan hak ex officio adalah pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri”. Pasal ini merupakan dasar hukum hakim karena jabatannya dapat memutus lebih dari yang dituntut, sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak.