Fungsi Harmonisasi Hukum
Tuesday, 3 October 2017
SUDUT HUKUM | Harmonisasi hukum mempunyai fungsi pencegahan dan fungsi penaggulangan terjadinya disharmoni hukum. Harmonisasi hukum untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum, dan hal ini dilakukan melalui penemuan hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), penalaran hukum, dan pemberian argumentasi yang rasional. Upaya ini dilakukan dengan arahan untuk menegaskan kehendak hukum, kehendak masyarakat, dan kehendak moral. Harmonisasi hukum yang bersifat pencegahan dilakukan dalam rangka mengantisipasi kenyataan tentang adanya factor-faktor potensial yang dapat menyebabkan terjadinya disharmonisasi hukum.
Harmonisasi hukum untuk menaggulangi terjadinya disharmonisasi hukum, dilakukan melalui:
- Proses non-litigasi melalui alternative dispute resolution (ADR) untuk menyelesaikan persoalan sengketa perdata di luar pengadilan.
- Proses litigasi melalui court-connected dispute resolution (CCDR) untuk mendamaikan para pihak yang bersangkutan di bidang perdata sebelum dimulai pemeriksaan di pengadilan.
- Proses litigasi sebagai pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.
- Proses negosiasi atau musyawarah, baik dengan mediator atau tidak untuk menyelesaikan disharmoni hukum publik yang tidak bersifat pidana, seperti tumpang-tindih kewenangan dan benturan kepentingan antar instansi pemerintah.
- Proses pemeriksaan perkara pidana untuk mengadili pelanggaran atau tindakan kejahatan.
Sementara itu Wacipto Setiadi berpenapat bahwa selain untuk memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, paling tidak ada tiga alasan atau fungsi harmonisasi hukum, yaitu:
- Pengharmonisasian dilakukan untuk menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem dengan tujuan peraturan tersebut dapat berfungsi secara efektif.
- Harmonisasi hukum dilakukan sebagai upaya prefentif, dalam rangka pencegahan diajukannya permohonan judicial review peraturan perundangundangan kepada kekuasaan kehakiman yang berkompeten.
- Menjamin proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara taat asas hukum, demi kepentingan dan kepastian hukum.
Melihat pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa harmonisasi hukum berfungsi untuk mencegah dan menanggulangi disharmoni hukum. Hal ini selaras dengan definisi dan ruang lingkup harmonisasi yang telah disebutkan diatas, bahwa harmonisasi hukum dapat digunakan untuk pengharmonisasian peraturan perundangundangan dan juga untuk peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya (penanggulangan).